Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa DANI Bin DAKRAM pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di minimarket Alfamart yang beralamat di Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa plat nomor milik terdakwa dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah gunting berukuran sedang, 1 (satu) buah tang potong dan 1 (satu) buah karung dengan tujuan untuk mengambil barang-barang di Alfamart Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di depan Alfamart Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping Alfamart tersebut, dan kemudian setelah memastikan keadaan sekitar sepi dan tidak ada yang melihat, terdakwa masuk ke dalam Alfamart tersebut dengan cara terlebih dahulu memanjat ke atap Alfamart dengan menaiki tiang besi yang ada di sebelah Alfamart, setelah berada di atas atap, terdakwa menggunting atap toko yang terbuat dari seng dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong yang telah dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam Alfamart dengan menjebol plafon Alfamart tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam, terdakwa memotong kabel cctv dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong, setelah memastikan cctv mati, terdakwa langsung mengambil dengan tangannya sendiri barang-barang yang berada di Alfamart tersebut berupa 1 (satu) buah handphone Galaxy A 05 warna hitam dengan nomor Imei 1: 357493645293909, nomor Imei 2: 38502725293909, 501 (lima ratus satu) bungkus rokok berbagai merek yang terdapat di belakang kasir, 46 (empat puluh enam) buah kosmetik berbagai merek, 35 (tiga puluh lima) buah cokelat berbagai merek, 10 (sepuluh) buah tisu berbagai merek, dan 1 (satu) buah tisu, kemudian terdakwa memasukan barang-barang yang diambil tersebut ke dalam karung yang telah terdakwa bawa. Setelah itu keluar dari dalam Alfamart melalui jalan yang sama Ketika terdakwa masuk dengan membawa barang-barang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk terdakwa jual kembali.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada seseorang yang terdakwa baru kenal melalui melalui system COD di Jalan Baru Kabupaten Kuningan yang mengaku bernama sdr. Hendro (Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebesar Rp. 6.500.000;- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Atas perbuatan terdakwa tersebut, minimarket Alfamart yang beralamat di Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sebesar Rp. 15.946.028;- (lima belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |