Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.SOFYAN AGUNG MAULANA
ADITYA AINUL YAQIN Bin UDIN ALIMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6629/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA AINUL YAQIN Bin UDIN ALIMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

---------Bahwa Terdakwa ADITYA AINUL YAQIN BIN UDIN ALIMUDIN pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Kadutilu RT 002 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang beralamat di Blok Kaditilu RT 03/ RW 01 Desa Sidangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Terdakwa Aditya Ainul Yaqin mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibeli saksi Ogim Palasari (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana barang tersebut akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, yakni untuk sediaan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butirnya sehingga keuntungan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi Ikarudin Als Cikol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tanpa disertai dengan resep dokter dimana transaksi tersebut dilakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Kaditilu RT 02/ RW 01 Desa Sidangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas Kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan S.H mendapatkan informasi dari saksi Ikarudin Als Cikol  yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Jl. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang pada saat itu sedang membeli obat atau pil Trihexyphenidyl dari Sdr. Ogim, bahwa ia selain membeli sediaan farmasi kepada Sdr. Ogim membeli juga sediaan farmasi dari seseorang di Blok Kadutilu Rt 002/ Rw 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon  sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cibrebon melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang duduk di sepeda motor Honda Blade warna hitam di pinggir JL. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang kemudian terdakwa langsung ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan   oleh  saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa 90 (Sembilan puluh) butir pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik,, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna biru beserta simcardnya dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bercorak kotak-kotak hitam putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 4998/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt  yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari Aditya Ainul Yaqin Bin Udin Alimudin yang berisi:

1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1955 gram diberi nomor barang bukti 2537/2024/OF;

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti dengan nomor: 4998/NOF/2024 adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ADITYA AINUL YAQIN BIN UDIN ALIMUDIN pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Kadutilu RT 002 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang beralamat di Blok Kaditilu RT 03/ RW 01 Desa Sidangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Terdakwa Aditya Ainul Yaqin mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibeli saksi Ogim Palasari (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana barang tersebut akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yakni untuk sediaan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butirnya sehingga keuntungan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi Ikarudin Als Cikol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tanpa disertai dengan resep dokter dimana transaksi tersebut dilakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Kaditilu RT 02/ RW 01 Desa Sidangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas Kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Cirebon antara lain saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan, S.H mendapatkan informasi dari saksi Ikarudin Als Cikol  yang terlebih dahulu tertangkap pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Jl. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang pada saat itu sedang membeli obat atau pil Trihexyphenidyl darii Sdr. Ogim, bahwa ia selain membeli sediaan farmasi kepada Sdr. Ogim membeli juga sediaan farmasi dari seseorang di Blok Kadutilu Rt 002/ Rw 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon  sehingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Cibrebon melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut sedang duduk di sepeda motor Honda Blade warna hitam di pinggir JL. Nyi Ageng Serang termasuk Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang kemudian terdakwa langsung ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan   oleh  saksi Ato Haryanto, A.Md, Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa 90 (Sembilan puluh) butir pil Trihexyphenidyl dalam kemasan lempengan pabrik,, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna biru beserta simcardnya dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bercorak kota-kotak hitam putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna Hitam Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut

 

  • Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 6 (enam) bulan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 4998/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt  yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari Aditya Ainul Yaqin Bin Udin Alimudin yang berisi:

1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1955 gram diberi nomor barang bukti 2537/2024/OF;

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti dengan nomor: 4998/NOF/2024 adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya