| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 95800530/4129/09/22 Tanggal 15 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 15 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban Pokok dan bunga kredit sebesar Rp. 60.889.331 (Enam Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok III RT 01 RW 09 Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00293 atas nama Agus Akhmad Kunaya, Surat Ukur Nomor 232 tanggal 30-11-2006, Luas 97 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01252, Selatan : Tanah Milik Kapling 01260 dan 01261, Barat : Tanah Kapling 01251, Timur : Tanah Kapling 01254;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok III RT 01 RW 09 Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00293 atas nama Agus Akhmad Kunaya, Surat Ukur Nomor 232 tanggal 30-11-2006, Luas 97 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01252, Selatan : Tanah Milik Kapling 01260 dan 01261, Barat : Tanah Kapling 01251, Timur : Tanah Kapling 01254;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok III RT 01 RW 09 Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00293 atas nama Agus Akhmad Kunaya, Surat Ukur Nomor 232 tanggal 30-11-2006, Luas 97 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah Kapling 01252, Selatan : Tanah Milik Kapling 01260 dan 01261, Barat : Tanah Kapling 01251, Timur : Tanah Kapling 01254 melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Cirebon. berkenan mengabulkannya. |