Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4168/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI pada hari Senin  tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok 03 Rt 002/Rw 008 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 600 (enam ratus) butir seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) butir seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Sofyan (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol dan Trihexyphenidyl kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Cahyono (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi Fitrya pada tanggal 10 Maret 2025, terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir sebesar  Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kurang lebih 5 (lima) bulan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 saksi Hendra bersama saksi Ato dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sukadana sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Hendra bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Blok 03 Rt 002/Rw 008 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, 140 (seratus empat puluh) butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) HP merek Iphone 13 Pro warna gold beserta simcard, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 1792/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandi Santosa, S.Farm. Apt didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1052/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1053/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya