Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ASEP KURNIA |
WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4168/M.2.29.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa WISNU GUSMAN LAMUTARI Als UCIL Bin SUTARI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok 03 Rt 002/Rw 008 Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 1792/NOF/2025 tanggal 26 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandi Santosa, S.Farm. Apt didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1052/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 1053/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |