Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon nomor: 23255/Is.I/2008 Tanggal 23 Oktober 2008 yang semula tertulis MOHAMMAD ABDUL MUGIS ALFAUZI lahir di Cirebon, tanggal 05-11-1996, di rubah menjadi MOH. ABDUL MUGIS ALFAUZI Lahir di Cirebon, Tanggal 05-11-1996 sesuai bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yang ada pada di Ijazah MTS Negeri Babakan Ciwaringin Nomor: Mts.510/10.09/PP.01.1/201/2011 Tertanggal 4 Juni Tahun 2011, Ijazah MA Al Hikmah 2 Benda Nomor : MA.20/11.29/PP.01.1/315/2014 Tertanggal 20 Mei Tahun 2014 dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 25/25/I/2022 Tertanggal 22 Januari 2022
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|