Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 17.00 wib, unit patroli samapta polresta Cirebon melaksanakan kegiatan ops pekat dengan sasaran minuman keras atas dasar laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka SITI.P yang beralamat di Ds. Marikangen kec. Plumbon Kab. Cirebon telah menjual minuman keras.
Kemudian unit patroli sat samapta polresta Cirebon mendatangi rumah tersangka SITI.P dengan surat perintah tugas dan benar setelah dicek petugas mendapati beberapa botol minuman keras kemudian dilakukan penyitaan.
|