Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FITRI AYU RESPANI
AKHMAD BIN SUTIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2617/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD BIN SUTIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di taman Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN membeli obat keras Tramadol berjumlah 100 (Seratus) Butir dengan nilai Rp. 260.000 dan Pil Trihexyphenidyl berjumlah 500 (Lima ratus) Butir dengan senilai Rp. 650.000 di Tanah abang Jakarta Pusat kepada Sdr X (yang terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak kenal), pembelian dilakukan dengan transaksi langsung serah terima uang dan barang langsung Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN terima, untuk diedarkan kembali kepada teman teman yang mengenal terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN dengan melalui 1 (Satu) unit HP Infinix warna biru dengan simcardnya yaitu kepada saksi MOH AMIN Bin KAMARI pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di taman Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan Harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat keras sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempengnya.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN saat ini tidak bekerja di bidang farmasi, terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada orang lain. Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa pada hari Kamis 09 April 2026 di pinggir jalan depan Alfamart Desa Gempol kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang dari Kepolisian Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI dan Saksi KRISWANDI Bin SANAWI meminta izin melakukan pemeriksaan dan mengintrograsi kepada terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN terkait penjualan obat keras, terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengakui menjual obat keras obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan Harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi MOH AMIN Bin KAMARI, kemudian terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengakui menyimpan obat keras dirumah kontrakan terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN yang beralamat Blok Pekucen Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, barang bukti sebagai berikut:
  • 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) butir pil Trihexyphenidyl/T;
  • 100 (Seratus) butir Pil Tramadol/Odol;
  • Uang Tunai Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • 1 (Satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (Satu) unit HP Infinix warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2348/NOF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti terdapat sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (Lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2255 gram diberi nomor barang bukti 1707/2026/OF;
  2. 2 (Dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (Lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1340 gram diberi nomor barang bukti 1708/2026/OF;

 

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti              :    1707/2026/OF mengandung Trihexyphenidyl;
  • Nomor barang bukti              :    1708/2026/OF mengandung Tramadol.

Kesimpulan :

  1. 1707/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 1708/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di taman Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN membeli obat keras Tramadol berjumlah 100 (Seratus) Butir dengan nilai Rp. 260.000 dan Pil Trihexyphenidyl berjumlah 500 (Lima ratus) Butir dengan senilai Rp. 650.000 di Tanah abang Jakarta Pusat kepada Sdr X (yang terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak kenal), pembelian dilakukan dengan transaksi langsung serah terima uang dan barang langsung Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN terima, untuk diedarkan kembali kepada teman teman yang mengenal terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN dengan melalui 1 (Satu) unit HP Infinix warna biru dengan simcardnya yaitu kepada saksi MOH AMIN Bin KAMARI pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di taman Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan Harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mendapat keuntungan dari hasil menjual/mengedarkan obat keras sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempengnya.
  • Bahwa Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak mempunyai riwayat pendidikan di bidang kefarmasian dan terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN saat ini tidak bekerja di bidang farmasi, terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa mengetahui apa khasiat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut. Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obatan jenis pil Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada orang lain. Terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengetahui jika sediaan farmasi jenis obat atau pil tersebut tidak dijual secara bebas. Sehingga terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol tidak dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin seperti Apotek.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras terbatas merk Tramadol dan Obat merk Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa pada hari Kamis 09 April 2026 di pinggir jalan depan Alfamart Desa Gempol kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang dari Kepolisian Sat Narkoba Polresta Cirebon yaitu saksi BUDI HARYONO Bin BUCHORI dan Saksi KRISWANDI Bin SANAWI meminta izin melakukan pemeriksaan dan mengintrograsi kepada terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN terkait penjualan obat keras, terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengakui menjual obat keras obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 5 (Lima) Butir dengan Harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi MOH AMIN Bin KAMARI, kemudian terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN mengakui menyimpan obat keras dirumah kontrakan terdakwa AKHMAD BIN SUTIMAN yang beralamat Blok Pekucen Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, barang bukti sebagai berikut:
  • 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) butir pil Trihexyphenidyl/T;
  • 100 (Seratus) butir Pil Tramadol/Odol;
  • Uang Tunai Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  • 1 (Satu) buah tas warna hitam;
  • 1 (Satu) unit HP Infinix warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2348/NOF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt, dan TRI WULANDARI, S.H., yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti terdapat sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (Lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2255 gram diberi nomor barang bukti 1707/2026/OF;
  2. 2 (Dua) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (Lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1340 gram diberi nomor barang bukti 1708/2026/OF;

 

Dengan hasil pemerikaan sebagai berikut :

  • Nomor barang bukti              :    1707/2026/OF mengandung Trihexyphenidyl;
  • Nomor barang bukti              :    1708/2026/OF mengandung Tramadol.

Kesimpulan :

  1. 1707/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 1708/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya