Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Sbr Romlah Binti Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat 48
Pemohon
NoNama
1Romlah Binti Ramli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.Romlah Binti Ramli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------
2.Menetapkan Pemohon (ROMLAH Binti RAMLI) sebagai pengampu dari keponakan Pemohon (ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH); ------
3.Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH tersebut baik di dalam maupun di luar; -------------------------------------------------------------------------
4.Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual aset/harta waris ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH untuk keprluan berobat berupa tanah dan bangunan Kohir No. 581, Persil 31 Kelas s.II, Luas 562 terletak di blok Siledu, Desa Kedungdawa dengan batasan sebagai berikut: -----------------------
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Tanah Milik Angwar
Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Panca Indah Rotan
Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak