Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa BUDI GUNAWAN Bin BAUD Bin URIP SUDARSONO pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok Pelinggihan RT 18/RW 005 Kelurahan Sendang Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3)”, dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Blok Pelinggihan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 500.000 dan sediaan farmasi jenis pil tramadol seharga Rp. 600.000 kepada Sdr. Riki (Dpo), bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Irfan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Pelinggihan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 butir seharga Rp. 5.000, dan kepada saksi Amar pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Blok Pelinggihan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1 butir seharga Rp. 5.000 dan kepada saksi Khaerul pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di Blok Pelinggihan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 50.000. Bahwa terdakwa sudah menjual sediaan farmasi tersebut sudah 4 tahun dan terdakwa mendapat keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk pil Trihexyphenidyl per 100 butir sebanyak Rp. 300.000 dan pil tramadol per 100 butir sebanyak Rp. 400.000 dan untuk pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 300.000.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Ato Haryanto, saksi Lukman bersama team mendapatkan informasi bahwa di Blok Pelinggihan RT 18/RW 005 Kelurahan Sendang Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan, selanjutnya saksi Ato bersama team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam berisikan 401 butir pil Trihexyphenidyl bertuliskan huruf y yang dimasukkan ke dalam kantong plastik klip bening sebagian dimasukkan di dalam bungkus rokok, 8 butir obat tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, 33 butir pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, uang tunai sebesar Rp. 430.000 yang mana kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3520/NOF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1689 /2024/0F berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 1690 /2024/0F berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. Barang bukti dengan No 1691/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------- |