Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Cq BFI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON EKA PRAPANCA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Cq BFI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA PRAPANCA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.689.466,00
Petitum

Pemeriksa Perkara Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Sumber untuk menjatuhkan putusan sebagai Berikut :

ยท Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor 4672501259 adalah sah dan mengikat demi hukum

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji kepada Penggugat

- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 226.689.466.74

- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa satu unit jenis kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero type All new Pajero Sport-Dakkar 2016, warna coklat metalik, No Polisi E 1559 JU, Nomor Rangka MMBGUKR10GH037201, Nomor Mesin 4N15UBB7534 kepada Penggugat untuk dieksekusi/dilelang guna pelunasan hutang Tergugat.

- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak