| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Cq BFI FINANCE INDONESIA CABANG CIREBON | EKA PRAPANCA UTAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 226.689.466,00 | ||||
| Petitum | Pemeriksa Perkara Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Sumber untuk menjatuhkan putusan sebagai Berikut : ยท Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. - Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor 4672501259 adalah sah dan mengikat demi hukum - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji kepada Penggugat - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajiban hutangnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 226.689.466.74 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa satu unit jenis kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero type All new Pajero Sport-Dakkar 2016, warna coklat metalik, No Polisi E 1559 JU, Nomor Rangka MMBGUKR10GH037201, Nomor Mesin 4N15UBB7534 kepada Penggugat untuk dieksekusi/dilelang guna pelunasan hutang Tergugat. - Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
