Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI dengan posisi Terdakwa membonceng di belakang sedangkan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI mengemudikan sepeda motor dengan tujuan hendak hunting/mencari sepeda motor yang dapat diambil.
- Sesampainya di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM yang menjadi sasaran. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI menunggu di atas sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai.
- Selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI yang diparkirkan di pinggir Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dalam keadaan dikunci stang, kemudian Terdakwa merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T milik Terdakwa. Setelah berhasil kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi NURYANI selaku pemilik dengan cara Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI menuju ke rumah Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI.
- Terdakwa dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI di rumah Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI dengan maksud hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI.
- Kemudian Saksi NURYANI melaporkan kejadian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI ke pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Saksi NURYANI mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 24.00 WIB pada saat Saksi ARBY FIRMANSYAH dan Saksi ABDUL LANI yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya sekitar Pom Bensin Pemanukan Kabupaten Subang mendapati 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM dan diketahui 2 (dua) orang laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM tersebut.
- Kemudian Terdakwa dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM diamankan dan dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa Terdakwa dan Saksi MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI merupakan 2 (dua) orang yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |