Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PN Sbr MULYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MULYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Bahwa Pemohon adalah seorang perempuan lahir di Cirebon pada tanggal 13 September 1986;

2.   Bahwa Pemohon adalah anak ke 2 (dua) dari pasangan suami istri Turina dan Sunami yang melangsungkan pemikahan di Rumah Mempelai Perempuan di Kabupaten Cirebon;

3.   Bahwa   pada   Akta   Kelahiran  Pemohon  Nomor 3209-LT-21122022-045   tercantum keterangan bahwa Pemohon lahir di Cirebon pada tanggal 13 September 1986, Namun

terdapat kesalahan penulisan Tabun Lahir, di mana pada akta tersebut tertulis tahun 1986 yang seharusnya adalah tahun 1990;

4.   Bahwa perbaikan penulisan (tahun lahir) yang terdapat di dalam kutipan akta kelahiran tersebut ingin pemohon perbaiki menjadi tahun 1990;

5.   Bahwa kesalahan ini terjadi karena pada waktu daftar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menuakan umur agar memenuhi persyaratan ke agen TKI yang akan di salurkan ke

Negara Tujuan;

 

6.   Bahwa perbaikan ini diperlukan untuk menyamakan tahun lahir dengan Ijasah Sekolah

Dasar (SD) dan Pembukaan Nomor Rekening di BANK BTN sebagai Relawan MBG Palimanan untuk pengambilan Gaji;

7.   Bahwa perbaikan penulisan tahun lahir yang tercantum dalam kutipan akta kelahiran Pemohon sebagaimana disebutkan di atas harus diajukan ke Pengadilan Negeri Sumber,

sebagai  instansi  yang berwenang untuk memberikan penetapan bersifat litigasi dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perbaikan penulisan tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum;

8.   Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, dapat dijadikan dasar   oleh   Dinas   Kependudukan  dan  Pencatatan   Sipil  Kabupaten  Cirebon  untuk

memperbaiki kesalahan tahun lahir dalam akta kelahiran Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak