Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti TOMY (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7478/M.2.29.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti TOMY (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.Reg.Perkara  PDM-III- 130 / M.2.29.3 / Enz.2 / 11 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

29  tahun / 09 September 1996

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kemasan Rt.04 Rw.03 Desa Losari Lor Kec. Losari Kab. Cirebon

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP

  1.  PENAHANAN RUTAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 12-08-2025 s.d 31-08-2025

Perpanjang oleh PU

Perpanjang Ketua PN

:

:

Sejak tanggal 01-09-2025 s.d 10-10-2025

Sejak tanggal 11-10-2025 s.d. 09-11-2025

Jaksa PU

:

Sejak tanggal  06-11-2025 s.d 25-11-2025 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kosan Bapak SUKAR yang beralamat di Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

- Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, terdakwa menerima kiriman 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dari GESANG (DPO) yang dikirim melalui JNE ke  rumah kosan terdakwa di rumah kos Bapak SUKAR dan tidak lama kemudian setelah terdakwa mendapatkan paket daun ganja kering, terdakwa menerima Whatsapp dari saksi ADI WILDAN (diajukan penuntutan terpisah) yang meminta kerjaan untuk menjadi kurir menempel narkotika jenis ganja kering dan karena pada saat itu terdakwa sedang membutuhkan orang untuk membongkar/memecah paket narkotika jenis daun ganja kering selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi ADI WILDAN  untuk bekerja membongkar/memecah paket narkotika dengan upah berupa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan saksi ADI WILDAN  menyetujui pekerjaan tersebut hingga sampai akhirnya terdakwa bersama  saksi ADI WILDAN  bersama-sama memecah narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna hijau dan membuatnya menjadi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) bungkus paket 20 (dua puluh) gram dan sisanya sejumlah 400 (empat ratus) gram dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus paket kemudian keesokan harinya pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa memberikan 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi ADI WILDAN  untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis ganja kering di sekitar wilayah Kec. Losari Kab. Cirebon dan 1 (satu) bungkus paket narkotika daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram sebagai upah saksi ADI WILDAN, selain terdakwa menyuruh menempelkan paket narkotika pada saksi ADI WILDAN, terdakwa juga menawarkan sendiri menjual Narkotika jenis daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Whatsapp kepada saksi TAMBRIN RIANA (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB dan transaksi pada saat itu dilakukan langsung di rumah kontrakan saksi TAMBRIN RIANA di wilayah Pabedilan Kec. Pabedilan Kab. Cirebon. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB Terdakwa menyuruh kembali pada saksi ADI WILDAN  untuk menempelkan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 (tiga) bungkus paket untuk ditempel di Desa Dukuwidara Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan tidak lama kemudian GESANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu namun Terdakwa menolaknya dan mengirimkan nomor HP saksi ADI WILDAN  kepada GESANG (DPO) untuk dipekerjakan menjadi kurir mengambil barang narkotika jenis sabu milik GESANG (DPO) akan tetapi  setelah saksi ADI WILDAN  menjadi kurir pada GESANG (DPO) tidak ada kabar saksi ADI WILDAN  kepada GESANG (DPO) sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB GESANG (DPO) menghubungi terdakwa meminta untuk mengawasi dan menghubungi saksi ADI WILDAN  selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Terdakwa dapat menghubungi saksi ADI WILDAN dan menyampaikan perintah GESANG (DPO) kepada saksi ADI WILDAN  untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu dan mengambil map/gambar di depan parkiran Ramayana Weru termasuk Desa Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon dan sesaat setelah saksi ADI WILDAN  selesai mengambil tempelan map/gambar Narkotika jenis sabu dan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO datang petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon  Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ADI WILDAN selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB di Indomaret Desa Losari Kec. Losari Kab. Cirebon saat akan berangkat menemui saksi ADI WILDAN ke parkiran Ramayana Weru kemudian terdakwa di bawa ke rumah kos terdakwa di rumah kos bapak SUKAR yang beralamatkan di Desa Astanalanggar Kec. Losari Kab. Cirebon, dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah timbangan warna hijau, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas warna putih ditemukan di dalam lemari, uang tunai senilai Rp. 250.000,-  (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika, 1 (satu) HP merek Iphone 11 berikut simcardnya dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Genio tanpa plat nomor. ---------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5067 / NNF / 2025  atas nama terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,008 gram diberi nomor barang bukti nomor : 4264 / 2025 / OF, dengan kesimpulan daun-daun kering di atas adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Indomaret Desa Losari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

- Bahwa terdakwa yang sebelumnya di hubungi GESANG (DPO) melalui Whatsapp meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu pada saat itu Terdakwa menolaknya dan mengirimkan nomor HP saksi ADI WILDAN (diajukan penuntutan terpisah) kepada GESANG (DPO) untuk dipekerjakan menjadi kurir  mengambil barang narkotika jenis sabu milik GESANG (DPO) dan setelah saksi ADI WILDAN  menjadi kurir pada GESANG (DPO) akan tetapi tidak ada kabar dari saksi ADI WILDAN kepada GESANG (DPO) sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB GESANG (DPO) menghubungi terdakwa meminta untuk mengawasi dan menghubungi saksi ADI WILDAN selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Terdakwa dapat menghubungi saksi ADI WILDAN dan menyampaikan perintah GESANG (DPO) kepada saksi ADI WILDAN  untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu dan mengambil map/gambar di depan parkiran Ramayana Weru termasuk Desa Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon dan sesaat setelah saksi ADI WILDAN selesai mengambil tempelan map/gambar Narkotika jenis sabu dan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO datang petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon  Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ADI WILDAN selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB di Indomaret Desa Losari Kec. Losari Kab. Cirebon saat akan berangkat menemui saksi ADI WILDAN ke parkiran Ramayana Weru kemudian terdakwa di bawa ke rumah kos terdakwa di rumah kos bapak SUKAR yang beralamatkan di Desa Astanalanggar Kec. Losari Kab. Cirebon, dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah timbangan warna hijau, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas warna putih ditemukan di dalam lemari, uang tunai senilai Rp. 250.000,-  (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika, 1 (satu) HP merek Iphone 11 berikut simcardnya dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Genio tanpa plat nomor.----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis daun ganja 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas warna putih dengan berat netto 4,12 (empat koma satu dua) gram, sesuai Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cirebon atas nama terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY Nomor : 194 /13170/VIII / 2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI NIK. P.85182 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) Cirebon.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman jenis daun ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5060 / NNF / 2025  atas nama terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4264 / 2025 / OF, daun-daun kering di atas  adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

          

Sumber, 17 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

ASEP KURNIA, S.H

Jaksa Muda Nip. 197201242000031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya