| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 350/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.JAMANURI |
DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti TOMY (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 350/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7478/M.2.29.3/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.Reg.Perkara PDM-III- 130 / M.2.29.3 / Enz.2 / 11 / 2025
PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kosan Bapak SUKAR yang beralamat di Desa Astanalanggar Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ - Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, terdakwa menerima kiriman 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dari GESANG (DPO) yang dikirim melalui JNE ke rumah kosan terdakwa di rumah kos Bapak SUKAR dan tidak lama kemudian setelah terdakwa mendapatkan paket daun ganja kering, terdakwa menerima Whatsapp dari saksi ADI WILDAN (diajukan penuntutan terpisah) yang meminta kerjaan untuk menjadi kurir menempel narkotika jenis ganja kering dan karena pada saat itu terdakwa sedang membutuhkan orang untuk membongkar/memecah paket narkotika jenis daun ganja kering selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan pada saksi ADI WILDAN untuk bekerja membongkar/memecah paket narkotika dengan upah berupa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan saksi ADI WILDAN menyetujui pekerjaan tersebut hingga sampai akhirnya terdakwa bersama saksi ADI WILDAN bersama-sama memecah narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna hijau dan membuatnya menjadi 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) bungkus paket 20 (dua puluh) gram dan sisanya sejumlah 400 (empat ratus) gram dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus paket kemudian keesokan harinya pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa memberikan 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi ADI WILDAN untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis ganja kering di sekitar wilayah Kec. Losari Kab. Cirebon dan 1 (satu) bungkus paket narkotika daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram sebagai upah saksi ADI WILDAN, selain terdakwa menyuruh menempelkan paket narkotika pada saksi ADI WILDAN, terdakwa juga menawarkan sendiri menjual Narkotika jenis daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Whatsapp kepada saksi TAMBRIN RIANA (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB dan transaksi pada saat itu dilakukan langsung di rumah kontrakan saksi TAMBRIN RIANA di wilayah Pabedilan Kec. Pabedilan Kab. Cirebon. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB Terdakwa menyuruh kembali pada saksi ADI WILDAN untuk menempelkan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 (tiga) bungkus paket untuk ditempel di Desa Dukuwidara Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan tidak lama kemudian GESANG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu namun Terdakwa menolaknya dan mengirimkan nomor HP saksi ADI WILDAN kepada GESANG (DPO) untuk dipekerjakan menjadi kurir mengambil barang narkotika jenis sabu milik GESANG (DPO) akan tetapi setelah saksi ADI WILDAN menjadi kurir pada GESANG (DPO) tidak ada kabar saksi ADI WILDAN kepada GESANG (DPO) sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB GESANG (DPO) menghubungi terdakwa meminta untuk mengawasi dan menghubungi saksi ADI WILDAN selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Terdakwa dapat menghubungi saksi ADI WILDAN dan menyampaikan perintah GESANG (DPO) kepada saksi ADI WILDAN untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu dan mengambil map/gambar di depan parkiran Ramayana Weru termasuk Desa Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon dan sesaat setelah saksi ADI WILDAN selesai mengambil tempelan map/gambar Narkotika jenis sabu dan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO datang petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ADI WILDAN selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB di Indomaret Desa Losari Kec. Losari Kab. Cirebon saat akan berangkat menemui saksi ADI WILDAN ke parkiran Ramayana Weru kemudian terdakwa di bawa ke rumah kos terdakwa di rumah kos bapak SUKAR yang beralamatkan di Desa Astanalanggar Kec. Losari Kab. Cirebon, dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah timbangan warna hijau, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas warna putih ditemukan di dalam lemari, uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika, 1 (satu) HP merek Iphone 11 berikut simcardnya dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Genio tanpa plat nomor. --------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5067 / NNF / 2025 atas nama terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,008 gram diberi nomor barang bukti nomor : 4264 / 2025 / OF, dengan kesimpulan daun-daun kering di atas adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa DWI SAPNA SEPTIYANTI Als SAPNA Binti (Alm) TOMY pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Indomaret Desa Losari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa terdakwa yang sebelumnya di hubungi GESANG (DPO) melalui Whatsapp meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu pada saat itu Terdakwa menolaknya dan mengirimkan nomor HP saksi ADI WILDAN (diajukan penuntutan terpisah) kepada GESANG (DPO) untuk dipekerjakan menjadi kurir mengambil barang narkotika jenis sabu milik GESANG (DPO) dan setelah saksi ADI WILDAN menjadi kurir pada GESANG (DPO) akan tetapi tidak ada kabar dari saksi ADI WILDAN kepada GESANG (DPO) sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB GESANG (DPO) menghubungi terdakwa meminta untuk mengawasi dan menghubungi saksi ADI WILDAN selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Terdakwa dapat menghubungi saksi ADI WILDAN dan menyampaikan perintah GESANG (DPO) kepada saksi ADI WILDAN untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu dan mengambil map/gambar di depan parkiran Ramayana Weru termasuk Desa Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon dan sesaat setelah saksi ADI WILDAN selesai mengambil tempelan map/gambar Narkotika jenis sabu dan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO datang petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon Saksi BUDI HARYONO, Saksi KRISWANDI dan Saksi LUKMAN yang telah mengetahui dari informasi dari masyarakat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ADI WILDAN selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 WIB di Indomaret Desa Losari Kec. Losari Kab. Cirebon saat akan berangkat menemui saksi ADI WILDAN ke parkiran Ramayana Weru kemudian terdakwa di bawa ke rumah kos terdakwa di rumah kos bapak SUKAR yang beralamatkan di Desa Astanalanggar Kec. Losari Kab. Cirebon, dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah timbangan warna hijau, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas warna putih ditemukan di dalam lemari, uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika, 1 (satu) HP merek Iphone 11 berikut simcardnya dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Genio tanpa plat nomor.----------------------------------------------------------------
--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 17 November 2025 Jaksa Penuntut Umum
ASEP KURNIA, S.H Jaksa Muda Nip. 197201242000031001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
