Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Sbr YUSNITA BUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSNITA BUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Brenneisen Cokropranomo, S.H.YUSNITA BUNAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menetapkan sah secara hukum Pengalihan Piutang antara PT. BTN Persero sebagai Kreditur Lama kepada YUSNITA BUNAWAN Kreditur Baru berdasarkan Akta Cessie Nomor 251, pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025, dibuat oleh Notaris Doktor Solichin, S.H., Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Cirebon.
 
2. Menetapkan sah secara Hukum Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 250, dibuat pada Hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Notaris Doktor Solichin, S.H., Magister Kenotariatan, kabupaten Cirebon dan merupakan bagian dari pengalihan piutang tersebut.
 
3. Menetapkan secara hukum bahwa YUSNITA BUNAWAN adalah kreditur baru yang sah dan berhak atas pelaksanaan Hak Tanggungan tersebut sehubungan dengan telah beralihnya piutang tersebut dari PT. BTN Persero kepada PEMOHON.
 
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak