Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TOHIR Bin KADMANI, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Kepu, Rt. 028, Rw. 007, Desa Tegalwangi, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 pukul 13.00 WIB terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl dan obat Tramadol dengan cara membelinya kepada Sdr. MANG (dalam pencarian Polresta Cirebon) di daerah Pegambiran Kota Cirebon, yakni terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar @10 (sepuluh) butir atau sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sediaan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar @10 (sepuluh) lembar atau sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian sediaan farmasi tersebut oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk diedarkan kembali agar terdakwa mendapatkan keuntungan yakni untuk obat Thihexyphenidyl akan terdakwa edarkan dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan obat Tramadol akan terdakwa edarkan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB datang saksi TRIE LESMANA PUTRA ke rumah terdakwa dengan maksud membeli sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), di mana saksi TRIE LESMANA PUTRA menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB datang saksi ASEP SYAEFUDIN ke rumah terdakwa untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu saksi ASEP SYAEFUDIN menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol kepada terdakwa ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 terdakwa kembali membeli sediaan farmasi kepada Sdr. MANG yakni jenis obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar @10 (sepuluh) butir atau sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar @10 (sepuluh) butir atau sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB datang saksi TRIE LESMANA PUTRA ke rumah terdakwa dengan maksud membeli sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), di mana saksi TRIE LESMANA PUTRA menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir sediaan farmasi jenis obat Thihexyphenidyl, lalu pada waktu yang sama datang saksi ASEP SYAEFUDIN yang membeli sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan juga datang saksi WAWAN PRASETYA yang membeli sediaan farmasi kepada terdakwa jenis obat Tramdol sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA dan saksi ATO HARYANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Blok Kepu Rt. 028 Rw. 007, Desa Tegalwangi, Kec. Weru, Kab. Cirebon ada seseorang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti sedang menunggu orang datang, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat Thihexyphenidyl, 52 (lima puluh dua) obat Tramadol, uang tunai sebesar Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek XIOMI warna hitam biru beserta simcardnya dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Thihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, di mana maksud terdakwa hanya untuk mendapatkan keuntungan saja ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis Thihexyphenidyl dan Tramadol termasuk obat keras bertanda lingkaran merah yang dalam kemasan merupakan obat legal, namun demikian obat jenis Thihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Thihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1798/NOF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Fam.,Apt., DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver-hitam bertuliskan Thihexyphenidyl berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiamter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,3115 (satu koma tiga satu satu lima) gram dengan nomor barang bukti : 1071/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti) dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,1290 (satu koma satu dua sembilan nol) gram dengan nomor barang bukti : 1072/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 1071/2025/OF : Thihexyphenidyl.
- No. BB : 1072/2024/OF : Tramadol.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. : 1071/2025/OF adalah benar mengandung Thihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika dan barang bukti No. Lab. : 1072/2025/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |