Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. Bank Perekonomian Rakyat TUTUR GANDA | 1.HERAWATI 2.AZIZ SUYATNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 23 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.645.085,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------- 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor Surat Perjanjian Kredit Nomor 27/SPK/BPRTG.CRB/07/2023 ditandatangani tanggal 17 Juli 2023 di Cirebon;------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 27/SPK/BPRTG.CRB/07/2023 ditandatangani tanggal 17 Juli 2023 di Cirebon; --------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika sebesar Rp. 70.645.085,- (tujuh puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Hutang Pokok : Rp. 11.873.565,- Hutang Bunga : Rp. 3.200.000,- Hutang Denda : Rp. 55.571.520,- Total tunggakan : Rp. 70.645.085,- 5. Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik SEBIDANG TANAH BERSERTA YANG ADA DIATASNYA, Nomor 119 LUAS TANAH 233 M2 ATAS NAMA HERAWATI terletak di Blok Jl. Cipinang, Desa Cipinang Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Provinsi JAWA BARAT, dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat;-------------------------
SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |