Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Sbr MAIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 122
Pemohon
NoNama
1MAIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 05-07-1966.
  3. Menetapkan Pemohon MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 05-07-1966 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : AR 709985 Tertanggal 03-09-2013 yang dikeluarkan oleh KANTOR PERWAKILAN RI KUALA LUMPUR tercatat atas nama MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23-02-1969.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak