Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 05-07-1966.
- Menetapkan Pemohon MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 05-07-1966 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : AR 709985 Tertanggal 03-09-2013 yang dikeluarkan oleh KANTOR PERWAKILAN RI KUALA LUMPUR tercatat atas nama MAIPAH, lahir di Cirebon, tanggal 23-02-1969.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |