| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa NURSAN alias BOKAP Bin TASIN bersama-sama saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di kandang kambing/domba di area persawahan termasuk Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) bersama-sama Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 00.30 WIB berangkat bersama-sama dengan Udin (tidak diketahui) dan Opik (tidak diketahui) menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Metalik dengan Nopol : E 1196 MP, Noka : MHKM5EA2JKK068815, Nosin : 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID yang disewa oleh terdakwa dari saksi NENI NURJANAH sebagai pemilik usaha rental. Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) bersama Terdakwa, UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) telah menentukan tempat untuk mengambil barang berupa kambing ternak, selanjutnya Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) mengendarai mobil tersebut menuju ke Desa Mandala dan belok ke kanan di samping Alfamart Mandala setelah sampai di kandang kambing pada sekira jam 02.00 WIB tersebut Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) memberhentikan mobilnya setelah melihat situasi yang sepi dan mobil diparkirkan, kemudian UDIN (tidak diketahui), OPIK (tidak diketahui) dan Terdakwa turun dari mobil menuju kandang kambing pertama milik saksi Sahidi yang dititipkan kepada saksi Sukarno bertempat di kandang kambing area persawahan termasuk Blok II Dukuhdalem Rt/Rw. 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon dengan peran yaitu :
- Udin masuk kedalam kandang kambing tersebut dan mengangkat satu per satu kambing keluar dari kandang sebanyak 3 (tiga) ekor kemudian kambing tersebut di masukan ke dalam mobil di taruh di belakang;
- Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) berperan melanjutkan perjalanan menuju ke kandang kambing kedua milik saksi Rohman yang dititipkan kepada saksi SOID beralamat di kandang Kambing Area Persawahan termasuk Blok II Dukudalem Rt/Rw. 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon yang jaraknya kurang lebih sekitar 100 meter berada di tengah area persawahan dengan cara:
- UDIN (tidak diketahui), Terdakwa dan OPIK (tidak diketahui) langsung mendekati kandang kambing;
- Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) melihat UDIN (tidak diketahui) naik dan masuk kedalam kambing.
- Terdakwa dan OPIK (tidak diketahui) menunggu di depan kandang kambing melihat situasi sekitar;
- UDIN (tidak diketahui) yang mengangkat kambing tersebut satu per satu dan diterima oleh OPIK (tidak diketahui) dan Terdakwa, dari kandang kedua diperoleh sebanyak 6 ( enam) ekor kambing dan setelah itu kambing-kambing tersebut dimasukan ke dalam Mobil Toyota Avanza di letakan di bagian belakang dengan total berjumlah 9 ekor kambing kemudian Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) melajukan mobil tersebut menuju ke daerah Astanajapura Kab. Cirebon.
- Bahwa 9 (sembilan) ekor kambing tersebut dijual oleh Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) kepada JABRIG (tidak diketahui) yang beralamat di Desa Astanajapura Kec. Astanajapura Kab. Cirebon dengan harga borongan yaitu Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) baru menerima uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) gunakan untuk bayar kontrakan, untuk Terdakwa mendapatkan bagian Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Dan sisanya belum diterima.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 06.00 WIB di kandang Kambing Area Persawahan termasuk Blok II Dukudalem Rt/Rw 004/004 Desa Mandala Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon perbuatan Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah), Terdakwa, Udin (tidak diketahui) dan Opik (tidak diketahui) diketahui oleh saksi Soid dan saksi Sahidi yang kehilangan kambing dari kandang selanjutnya saksi ROHMAN Bin Askar (Alm) membuat laporan ke pihak kepolisian.
Bahwa proses penangkapan Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa dilakukan oleh saksi Aditya Kartika bersama dengan saksi Azriel Wirayudha Irwanto sebagai anggota kepolisian di Opsnal Satreskrim Polresta Cirebon pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, saksi Aditya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebelum terjadinya pencurian berupa Hewan Ternak Jenis Domba/Kambing Jantan sebanyak 9 (sembilan) Ekor. Saksi bernama SUKARNO Bin SAMBUDI (Alm) menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saksi Sukarno sedang berada di kandang kambing/domba yang dihampiri oleh laki-laki dengan ciri-ciri berbadan Gemuk menggunakan sweater warna hitam berambut ikal dan memakai celana pendek dan memiliki tato di kedua kakinya bersama dengan seorang perempuan dengan membawa seorang anak kecil mengendarai sepeda motor, yang pada saat itu menghampiri saksi SUKARNO menanyakan buah sukun, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku sambil melakukan patroli antisipasi kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon, setelah itu didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Karangtengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, lalu saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang mengaku bernama Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa Nursan tetapi untuk UDIN (tidak diketahui) dan OPIK (tidak diketahui) dan tidak ditemukan sudah melarikan diri. Kemudian setelah itu saksi Aditya bersama dengan saksi Azriel membawa Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa ke Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut berikut dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Avanza 1.3 E M/T, Tahun 2019, Warna Hitam Metalik, No Krangka : MHKM5EA2JKK068815, No Mesin 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID, alamat : Desa Kanci Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon beserta STNK dan Kunci Kendaraan,
- 1 (satu) Buah Cutter,
- 2 (dua) Buah Linggis,
- 1 (satu) Buah Handphone Merek VIVO Model 1814,
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Redmi Model Note 4, dan
- 1 (satu) Potong Jaket warna Hitam bergaris biru.
- Bahwa Saksi DARMANTO alias DAUD Bin ANDA (berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa tidak mendapat izin dari pemilik kambing di kandang pertama milik saksi Sahidi yang dititipkan kepada saksi Sukarno untuk 3 ekor kambing serta kandang kambing kedua milik saksi Rohman yang dititipkan kepada saksi Soid berjumlah 6 ekor kambing sehingga atas kejadian tersebut para saksi telah dirugikan baik materiil maupun immateril dengan total kurang lebih masing-masing sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |