| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) bersama-sama dengan saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)(Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Halaman Depan Gedung Asrama Haji Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) menelepon saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)(Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) mengatakan “pengen melu beli engko bengi nggoleti motor” kemudian saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)bertanya balik “nggoleti ning endi” selanjutnya terdakwa menjawab “senemune”. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa menjemput saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)menggunakan sepeda motor Vario milik terdakwa selanjutnya pergi menuju arah daerah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di Halaman Depan Gedung Asrama Haji Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi E 5212 XT saksi IRFAN ADJIE PANGESTU Bin BUBUN SUDARSONO (Alm) yang sedang terparkir kemudian saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/ Splitsing)memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa lansung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)turun dari sepeda motor dan menyebrangi jalan kemudian masuk ke dalam Halaman Asrama Haji yang pintu gerbangnya sudah terbuka. Kemudian saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)mendekati motor tersebut dan mengambil dengan cara mendorong keluar terlebih dahulu sepeda motor tersebut yang kunci kontaknya masih dalam kondisi tergantung menempel di sepeda motor tersebut menuju ke arah gerbang Selatan selanjutnya saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diselah karena akinya tidak bisa di starter. Kemudian setelah berhasil dihidupkan saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)membawa sepeda motor tersebut ke kostnya terdakwa di Gang Sekar Pandan RT.009 RW.003 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sesampainya di kostan sepeda motor tersebut dicat warna hitam.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Tegal sembari memberitahukan kepada saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)sepeda motor tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRAPTO Alias SARNO Bin (Alm) SALAM. Selanjutnya setelah berhasil terjual terdakwa memberikan uang hasil penjualan kepada saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi ARI Alias HENDI Bin UJANG TAJUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing)mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, akibat perbuatan terdakwa saksi IRFAN ADJIE PANGESTU Bin BUBUN SUDARSONO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). ----------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa MUHAMAD ALFIN Bin MUSLIHUN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------- |