Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
1.KURNIAWAN ARYA SENTANA Bin JONI RIKI
2.ABIRIO ERZAN DOVAN Bin (Alm) WARTAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2067/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN ARYA SENTANA Bin JONI RIKI[Penahanan]
2ABIRIO ERZAN DOVAN Bin (Alm) WARTAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KURNIAWAN ARYA SENTANA Bin JONI RIKI bersama-sama Terdakwa Il ABIRIO ERZAN DOVAN Bln (Alm) WARTAM, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar jam 08.00 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa I KURNIAWAN ARYA SENTANA Bin JONI RIKI bersama-sama Terdakwa II ABIRIO ERZAN DOVAN Bin (Aim) WARTAM berangkat dari rumah Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat wama Hitam Nopol ? 6307 ?Y milik Terdakwa II dengan niat untuk melakukanan pencurian dengan posisi Terdakwa II menyetir sedangkan Terdakwa I di bonceng mencari korban pencurian menuju arah Mundu untuk mencari korban kemudian pada pukul 08.00 WIB sesampainya di Daerah Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna biru No. Pol E-3171-CT No.Ka MH1JFZ21XKK504112 No.Sin JFZ2B1504909 yang saat itu di parkiran di depan rumah di pinggir jalan dengan cara langsung mengambil pada saat posisi kunci sepeda motor masih tergantung pada saat itu Terdakwa I yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna biru No. Pol E-3171-CT No.Ka MH1JFZ21XKK504112 No.Sin JFZ2B1504909 tanpa seizin pemiliknya yakni saksi SUWARNO Bin MISYANTO dan Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi dan pada saat kejadian saksi SITI ROHAENI Binti (Aim) EDI SYAHRONI (istri dari saksi SUWARNO Bin MISYANTO) yang melihat motor milik suaminya diambil kemudian langsung berteriak minta tolong dan berteriak maling-maling kemudian saksi FANJI KUSUMA Bin TASMIN yang mendengar teriakan tersebut langsung memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa Ilsekitar ± 100 (seratus) meter arah timur karena pada saat kejadian sedang ramai terdapat tempat pemakaman umum dan banyak orang yang sedang nyekar (tradisi ziarah ke makam) karena pada saat itu Lebaran Idul Fitri tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa il dan tertangkap oleh warga sekitar yang pada saat kejadian sedang nyekar. Kemudian Terdakwa I KURNIAWAN ARYA SENTAÑA Bin JONI RIKI bersama-sama Terdakwa II ABIRIO ERZAN DOVAN Bin (Alm) WART?M berikut barang bukti diamankan ke Polsek Mundu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUWARNO Bin MISYANTO mengalamai kerugian kurang lebih sebesas Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). _ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya