| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 349/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.JAMANURI |
ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 349/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7477/M.2.29.3/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.Reg.Perkara PDM-III- 132 / M.2.29.3 / Enz.2 / 11 / 2025
PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, terdakwa meminta kerjaan untuk menjadi kurir dalam menempel narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) dan pada saat itu saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) menawarkan pekerjaan lain membongkar/memecah 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dengan upah berupa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 20 (dua puluh) gram setelah itu terdakwa bekerja di saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) memecah narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih 600 (enam ratus) gram dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan warna hijau, dan membuatnya menjadi 13 (tiga belas) bungkus dengan berat masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) bungkus paket 20 (dua puluh) gram dan sisanya sejumlah 400 (empat ratus) gram dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus paket, setelah terpecah pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) memberikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis ganja kering di sekitar wilayah Kec. Losari Kab. Cirebon dan 1 (satu) bungkus paket narkotika daun ganja kering kurang lebih 20 (dua puluh) gram sebagai upah terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus pukul 20.00 WIB saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) memberikan lagi 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis daun ganja kering kepada Terdakwa untuk Terdakwa tempel di Desa Dukuwidara Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan pada pukul 22.00 WIB saksi DWI SAPNA SEPTIYANTI (diajukan penuntutan terpisah) mengirimkan nomor handphone Terdakwa kepada GESANG (DPO) untuk bekerja juga pada GESANG (DPO) menjadi kurir mengambil barang berupa narkotika jenis sabu milik GESANG (DPO) supaya memudahkan GESANG (DPO) menghubungi terdakwa lalu pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekira pukul 14.02 WIB GESANG (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu di Ramayana Weru Kab. Cirebon lalu terdakwa menuju tempat tersebut dan sekitar pukul 15.29 WIB Terdakwa dikirim peta/gambar pengambilan narkotika jenis sabu yang berlokasi di parkiran Ramayana Weru Kab. Cirebon setelah itu sekitar pukul 15.58 WIB Terdakwa meminta konfirmasi gambar pada GESANG (DPO) lalu GESANG (DPO) menelepon mengarahkan terdakwa sampai mendapati narkotika jenis sabu dalam bentuk 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu terlakban merah di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Camel terlakban cokelat setelah itu mendapati paket tersebut, Terdakwa diperintahkan oleh GESANG (DPO) untuk pergi menuju Losari dan pada saat Terdakwa akan keluar dari parkiran Ramayana Desa Weru Kec. Weru Kab. Cirebon, datang petugas polisi Saksi BUDI, Saksi KRISWANDI, Saksi LUKMAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat menangkap terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO warna abu-abu tanpa plat nomor dan melakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu terlakban merah dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Camel terlakban cokelat di dalam kantung celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering terbungkus yang berada di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam di dalam celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcardnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5073 / NNF / 2025 atas nama terdakwa ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 12 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal metamfemina dengan berat netto seluruhnya 2,8378 gram diberi nomor barang bukti nomor : 4248 / 2025 / OF, dengan kesimpulan kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5073 / NNF / 2025 atas nama terdakwa ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 15 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,3539 gram diberi nomor barang bukti nomor : 4249 / 2025 / OF dan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 0,4846 gram diberi nomor barang bukti 4250 / 2025 / OF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA KESATU : ------- Bahwa Terdakwa ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.29 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Ramayana Desa Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------- - Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, petugas polisi Saksi BUDI, Saksi KRISWANDI, Saksi LUKMAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat menangkap terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO warna abu-abu tanpa plat nomor dan melakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu terlakban merah dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Camel terlakban cokelat di dalam kantung celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering terbungkus yang berada di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam di dalam celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcardnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------
--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa ADI WILDAN Als DATUK Bin WILYANTO pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.29 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Ramayana Desa Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa pada waktu tempat seperti tersebut di atas, petugas polisi Saksi BUDI, Saksi KRISWANDI, Saksi LUKMAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon yang sebelumnya telah mengetahui informasi dari masyarakat menangkap terdakwa yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NOUVO warna abu-abu tanpa plat nomor dan melakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus paket narkotika jenis sabu terlakban merah dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Camel terlakban cokelat di dalam kantung celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering terbungkus yang berada di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam di dalam celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcardnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut---------------------------------------------------------------------------------
--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- Sumber, 17 November 2025 Jaksa Penuntut Umum
ASEP KURNIA, S.H Jaksa Muda Nip. 197201242000031001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
