Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Sbr KHOIRUL ANWAR 1.DJONO GANDASASMITA
2.DR. SURYO GANDASASMITA
3.LINA GANDASASMITA
4.MULYADI GANDASASMITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOIRUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWANDIKHOIRUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1DJONO GANDASASMITA
2DR. SURYO GANDASASMITA
3LINA GANDASASMITA
4MULYADI GANDASASMITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan) Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Cq. Kepala Kantor Pertanahan (Agraria dan Tata Ruang) ATR/BPN, Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah secara hukum, akta kuasa dan persetujuan jual sebagaimana akta No. 12 tanggal 09-07-2018, yang dibuat dihadapan YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO,SH.MM.MKn.,  Notaris di Kota Bekasi;

 

3. Menyatakan sah secara hukum, jual beli yang dilakukan antara TERGUGAT I (DJONO GANDASASMITA/selaku kuasa Para Penjual  dengan PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR)  selaku Pembeli atas jual beli tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pilang Perdana Blok A 8 No.1 RT.007 RW.006,  Desa Adidharma, Kecamatan Gunung jati, Kabupaten Cirebon, sebagaimana sertipikat Hak Milik No.  865/Desa Adidharma, luas  76 M2, gambar situasi  tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, atas nama PARA TERGUGAT, sebagaimana surat perjanjian jual beli rumah, tanggal 4 Juni 2020;

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

sebelah Utara :  selokan/ jl. Rt.7 RW.6  

sebelah Selatan :  tanah milik Hendro Mulyanto

Sebelah Barat :  selokan/jalan sisi barat  Pilang perdana

Sebelah Timur :  tanah milik Cucu Hernawan

4. Menyatakan PENGGUGAT  (KHOIRUL ANWAR) adalah  Pembeli yang beritikad baik:

5. Menghukum  PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) selaku Para Penjual, untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris) yang berwenang atau apabila Para penjual tetap menolak, mohon agar putusan Pengadilan ini dapat menjadi dasar/pengganti kedudukan tandatangan Para penjual, untuk memproses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 865/Desa Adidharma, luas  76 M2, gambar situasi  tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, dari tercatat atas nama PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV)  ke atas nama PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR);

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk melakukan proses balik nama terhadap sertipikat hak milik No. 865/Desa Adidharma, luas  76 M2, gambar situasi  tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, dari atas nama PARA TERGUGAT (Tergugat I/DJONO GANDASASMITA, Tergugat II/DR.SURYO GANDASASMITA, Tergugat III/LINA GANDASASMITA dan Tergugat IV/MULYADI GANDASASMITA) selaku Para Penjual, ke atas nama PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR) selaku Pembeli, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

8. Menghukum PARA TERGUGAT ((Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) untuk  membayar biaya yang timbul  akibat perkara ini ;

 

Atau :

Apabila Pengadilan  berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak