INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.FATMAWATI 2.DODI AMARE |
1.SUPARJO 2.BUDIANTO 3.TITI WIGATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 60 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 377.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata ;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk mengembalikan pinjaman modal usah kepada para penggugat sebesar Rp. 290.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) secara sekaligus dan kontan ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) secara tanggung renteng membayar biaya rugi dan bunga sebesar Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) secara Sekaligus dan kontan ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |