Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
KARNEN BIN RAKIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-19/M.2.29.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNEN BIN RAKIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H.KARNEN BIN RAKIDA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Penggung RT 01 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Blok Penggung RT 01 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, terdakwa mendatangi Saksi KARSADI BIN RAKINA untuk memasang judi Jenis Toto Gelap (TOGEL) dengan angka pasang 9304, 1526, 3645, 2165 x 500, 304, 526, 645, 165 x1, 04, 26, 45, 65 x 2, 54 x 1, 7510, 510, 501, 071 x 1, 10, 01, 71 x 2, sehingga total uang pasangan sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah);
  • Kemudian Saksi KARSADI BIN RAKINA menerima angka dan uang pasang dari terdakwa dan dipasangkan angka tersebut pada situs Pasang123. Apabila angka yang telah dipasangkan tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka akan mendapatkan keuntungan dengan sistem yaitu apabila cocok 2 (dua) angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), apabila cocok 3 angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. Rp. 999.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) serta apabila cocok 4 angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp 9.999.000.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dalam permainan Judi  jenis Toto Gelap yang dilakukan oleh terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus yang kemenangannya dan kemungkinan mendapatkan keuntungannya hanya bergantung pada keuntungan belaka.
  • Selanjutnya apabila angka pasangan terdakwa yang dipasangkan melalui Saksi KARSADI BIN RAKINA keluar akan diberitahu oleh Saksi KARSADI BIN RAKINA kemudian keuntungan akan dipotong sebesar 20% sebagai bentuk komisi dan sisanya 80% merupakan keuntungan untuk terdakwa;
  • Bahwa kemudian  Saksi AGUS NANDI, Saksi RAHMAT SUPRIYADI, dan Saksi ADITYA KARTIKA  patroli rutin pada Satreskrim Polresta Cirebon disaat melakukan patroli rutin tersebut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Blok Penggung RT 10 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon sering adanya kegiatan perjudian;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Jam 22.25 WIB Saksi AGUS NANDI, RAHMAT SUPRIYADI, dan ADITYA KARTIKA melakukan pengecekan dan mendapati Saksi KARSADI BIN RAKINA dan terdakwa sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) Hongkong dan dilakukan penangkapan;
  • Bahwa terdakwa dalam ikut serta dalam permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Penggung RT 01 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Blok Penggung RT 01 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, terdakwa mendatangi Saksi KARSADI BIN RAKINA untuk memasang judi Jenis Toto Gelap (TOGEL) dengan angka pasang 9304, 1526, 3645, 2165 x 500, 304, 526, 645, 165 x1, 04, 26, 45, 65 x 2, 54 x 1, 7510, 510, 501, 071 x 1, 10, 01, 71 x 2, sehingga total uang pasangan sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah);
  • Kemudian Saksi KARSADI BIN RAKINA menerima angka dan uang pasang dari terdakwa dan dipasangkan angka tersebut pada situs Pasang123. Apabila angka yang telah dipasangkan tersebut cocok dengan angka yang keluar, maka akan mendapatkan keuntungan dengan sistem yaitu apabila cocok 2 (dua) angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ), apabila cocok 3 angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. Rp. 999.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) serta apabila cocok 4 angka dengan memasang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp 9.999.000.000,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dalam permainan Judi  jenis Toto Gelap yang dilakukan oleh terdakwa tidak memerlukan keahlian khusus yang kemenangannya dan kemungkinan mendapatkan keuntungannya hanya bergantung pada keuntungan belaka.
  • Selanjutnya apabila angka pasangan terdakwa yang dipasangkan melalui Saksi KARSADI BIN RAKINA keluar akan diberitahu oleh Saksi KARSADI BIN RAKINA kemudian keuntungan akan dipotong sebesar 20% sebagai bentuk komisi dan sisanya 80% merupakan keuntungan untuk terdakwa;
  • Bahwa kemudian  Saksi AGUS NANDI, Saksi RAHMAT SUPRIYADI, dan Saksi ADITYA KARTIKA  patroli rutin pada Satreskrim Polresta Cirebon disaat melakukan patroli rutin tersebut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Blok Penggung RT 10 RW 05 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon sering adanya kegiatan perjudian;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Jam 22.25 WIB Saksi AGUS NANDI, RAHMAT SUPRIYADI, dan ADITYA KARTIKA melakukan pengecekan dan mendapati Saksi KARSADI BIN RAKINA dan terdakwa sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) Hongkong dan dilakukan penangkapan;
  • Bahwa terdakwa dalam ikut serta dalam permainan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai mata pencarian melainkan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan saja.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya