Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3.Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8101220230800002 pada tanggal 7 Agustus 2023, yang ditandatangani PARA TERGUGAT, Sah Demi Hukum;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8101220230800002 tanggal 7 Agustus 2023;
5.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01024977.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 09-08-2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat, Sah Demi Hukum;
6.Menyatakan PENGGUGAT merupakan pemilik dan/ atau mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, Tahun: 2014, Warna: Kuning Kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5EK117566, Nomor Mesin: 4D34TK14242, No Polisi Z 9233 DC, STNK atas nama PD Rairaka Berkah;
7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak atas eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, Tahun: 2014, Warna: Kuning Kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5EK117566, Nomor Mesin: 4D34TK14242, No Polisi Z 9233 DC, STNK atas nama PD Rairaka Berkah;
8.Menyatakan pengamanan atau eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T, Tahun: 2014, Warna: Kuning Kombinasi, Nomor Rangka: MHMFE74P5EK117566, Nomor Mesin: 4D34TK14242, No Polisi Z 9233 DC, STNK atas nama PD Rairaka Berkah, Sah Demi Hukum;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi meteriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.217.958,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan ber kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |