Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Sbr | 2.WENDRA SETIAWAN 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH |
MOHAMMAD ILMI KHOWARI Als ARIL Bin AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-895/M.2.29.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ILMI KHOWARI Alias ARIL Bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 04.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2024 bertempat di depan toko indri jaya termasuk blok 05 Baitul Hikmah Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara atau uraian kejadian sebagai berikut ; -------------------------
--------- Berawal pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira jam 02.00 Wib bertempat di Jl. Ki Bagus Rangin Desa Kedondong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon terdakwa bertemu dengan teman-temannya sekira 20 (dua puluh) orang yang tergabung kedalam geng motor “Team Jhonson” dan berkumpul karena akan melakukan tawuran dengan geng motor lainnya, mereka telah menyiapkan berbagai senjata pemukul maupun senjata tajam. Selanjutnya karena pada saat itu lama geng motor yang menjadi lawan tidak kunjung datang terdakwa bersama dengan saksi Zona Arya Dinata, saksi Ahmad Fihri dan anggota geng motor jhonson lainnya berpindah tongkrongan menuju depan toko indri jaya termasuk blok 05 Baitul Hikmah Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang pada saat itu terdakwa diberikan 1 (satu) batang potongan besi warna putih ukuran Panjang sekira 120 cm berbentuk lengkungan dengan ujung dipipih tajam. Selanjutnya pada saat terdakwa bersama dengan saksi Zona Arya Dinata, saksi Ahmad Fihri dan anggota geng motor jhonson bersiap akan melakukan tawuran anggota raimas macan kumbang 852 Polresta Cirebon menghampiri pemuda bergerombol yang diantaranya terdakwa yang pada saat dihampiri oleh saksi Reyhan Dimas Pramudio dan saksi Given Geryno (Anggota Polri) sedang memegang 1 (satu) batang potongan besi warna putih ukuran Panjang sekira 120 cm berbentuk lengkungan dengan ujung dipipih tajam dan diduga akan digunakan terdakwa untuk tawuran. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |