Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Sbr RIETA JONATHAN S, SH TARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 55
Penggugat
NoNama
1RIETA JONATHAN S, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG MEDIVIT BUDIANTOSO, SH.,MHRIETA JONATHAN S, SH
Tergugat
NoNama
1TARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DENNIES JONATHAN S
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT ;
 
4. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan terhadap harta milik TERGUGAT adalah sah, mengikat, dan berharga ;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara lunas, seketika dan sekaligus ;
 
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi pekerjaan proyek di Perumahan Pabedilan;
 
7. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak