INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Sbr | IBNU SECHAN PASYA BIN ALM SETIAWAN | 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT cq Kepala kepolisian resort kota cirebon 2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR ARJAWINANGUN 3.Kepala Kejaksaan Negeri Sumber |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN. --------------------------------
a. Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh Prinsip-Prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu Surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia; --------------------
b. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur kedalam Bab X bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat Penegak Hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap Hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Menurut Luhut M Pangaribuan, Lembaga Praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identic dengan lembaga Pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan sesorang ;--------------------------------------------
c. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan ; ------------------------------------------------
d. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka, benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara Profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya ; -----------------------------------------------
e. Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan : -----------------------------------------------------
1. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang ; ----
2. Ganti rugi dan Rehabilatasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia ; ------------------
3. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial Pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu ; -----------
4. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan hanya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan ; ---------------------------------------------------
5. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat Penegak Hukum, karena tanpa ada keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka ; ---------------
Selain itu menurut Pendapat Indriyanto Seno Adji, bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (incasu PEMOHON), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu ; -------------------
6. Bahwa apa yang diuraikan diatas yaitu lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, telah dituangkan secara tegas konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP yang berbunyi : ----
(a) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya ; -----------------------------------------------
(b) Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum Acara Pidana adalah agar Masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 ; ------
Juga ditegaskan kembali dalam penjelasan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi : ----------------------
“… Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluruhan harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai Pancasila dan UUD 1945 ; ---------------------------------------
7. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP menyebutkan bahwa : ------------------
(1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ; ------------------------------------
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ; ----------------------
Dengan kata Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan Penyidik atau Penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenang yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan, atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu, tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan. -------------------------------------------------
8. Bahwa mendasari substansi poin di atas, maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut : ---------------------------------
a. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik in casu penyidik Polres Kota Cirebon diantaranya berupa penangkapan, penahanan, maupun menetapkan Pemohon kedalam Daftar Pencarian Orang ; ---------------------------
b. Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon kedalam Daftar Pencarian orang tanpa melalui prosedur hukum yang benar sabagaimana ditentukan dalam KUHAP maupun peraturan lainya, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas;
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau hukum acara pidana tidak mengatur adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui Lembaga Peradilan dalam hal ini melalui Lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polres Kota Cirebon. Tentunya Hakim dalam perkara ini tidak dapat menolak permohonan ini untuk mengesampingkan peran Hakim yang seharusnya menemukan hukum yang seluas-luasnya ; -------------------------------------------------
2. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN. ---------------- --------------------
A. FAKTA – FAKTA. ----------------------------------------------------
1. Bahwa, Pemohon merupakan seorang anak yang saat ini berusia 19 tahun, berkewarganegaraan Indonesia yang telah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (1) dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2017 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan berujung dilakukannya Upaya Paksa berupa Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/45/III/2023/Sat Res krim tanggal 18 Maret 2023 jo Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/37/III/2023/Sat reskrim tertanggal 19 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------
1.1. Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Malabar Desa Arjawinangun, Pemohon sedang duduk nongkrong disekitar lingkungan rumahnya, tiba-tiba Pemohon dikejutkan oleh kedatangan 3 (tiga) Anggota Polri (Buru Sergap) yang salah satunya dikenal oleh masyarakat bernama Galih dari Polsek Arjawinangun Polres kota Cirebon dan langsung mengamankan anak (pemohon) dan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon, seketika itu Pemohon langsung dibawa Kepolsek Arjawinangun ; ------------
1.2. Bahwa, sesudah Anak tersebut berada di Polsek Arjawinangun, Kuasa Hukum mendapat informasi dan langsung ke Kantor Turut Termohon I untuk memastikan apakah benar anak IBNU SECHAN PASYA BIN (ALM) SETIAWAN berada dipolsek tersebut dan ternyata benar. Pada saat itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar diamankannya anak tersebut, akan tetapi kami dikejutkan atas penjelasan Penyidik Polsek yang menyatakan bahwasanya anak IBNU SECHAN PASYA BIN (ALM) SETIAWAN diamankan karena adanya Daftar Pencarian Orang (sambil menunjukan bukti surat aquo) tanpa perintah Surat Tugas maupun Penangkapan dari Termohon maupun Turut Termohon I. Oleh karena nya, Kuasa hukum seketika itu diperlihatkan Surat Daftar Pencarian orang aquo (melalui aplikasi WA),dan selanjutnya Sdr. Bajuri sudah menghubungi pihak Polres yang akan menjemput anak tersebut, seketika itu Kuasa Hukum pun Pulang dan pada saat dirumah, Kuasa Hukum mendapat pemberitahuan dari Sdr. Bajuri bahwa anak tersebut sudah diserahkan ke Polres Kota Cirebon dan anda tanda terima penyerahannya; ---------------------------------------------
1.3. Bahwa, keesokan harinya tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Kuasa Hukum Pemohon langsung mendatangi Kantor Termohon dengan maksud akan mendampingi, akan tetapi pemeriksaan sudah hampir selesai dilakukan dan hanya menambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan anak tentang adanya Kuasa Hukum saja ; ----------------------------------
1.4. Bahwa, ketika itu, Kuasa Hukum mempertanyakan apakah dasar anak IBNU SEHAN PASYA BIN (ALM) SETIAWAN diamankan oleh Penyidik, akan tetapi dijawab oleh Penyidik/ Ibu Yanti (kasubnit) PPA Polres Kota Cirebon, akan diprint dahulu surat penangkapannya. Atas penjelasan Ibu Yanti tersebut, ternyata pada saat anak diamankan di Turut Termohon I atau Termohon, tanpa dilengkapi Surat Tugas maupun perintah penangkapannya ;--------------------------------------------
1.5. Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan tersebut diatas, kemudian Kuasa Hukum Pemohon diberikan oleh Termohon Surat Ketetapan No.S.Tap/138/IX/ 2022/Sat Reskrim tanggal 30 September 2022 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 30 September 2022 (tembusan nya belum pernah diterima anak maupun keluarganya) Jo Surat Pemberitahuan Ketetapan Anak tanggal 30 September 2022 jo Surat Pemberitahuan penangkapan anak atas nama IBNU SEHAN PASYA BIN (ALM) SETIAWAN tanggal 18 Maret 2023 jo Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/45/III/2023/Satreskrim tanggal 18 Maret 2023 jo Pemberitahuan Penahanan atas anak Ibnu Sehan Pasya Bin Setiawan tanggal 19 Maret 2023 Jo Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/37/III/2023/ Satreskrim tanggal 19 Maret 2023 dan anehnya tidak diberikan Surat Daftar Pencarian Orang aquo ; -----------------------------------------------
1.6. Bahwa, Surat Penangkapan aquo timbul karena Pemohon terlebih dahulu sudah diamankan oleh Turut Termohon I yang mana didasari adanya Surat Daftar Pencarian Orang aquo ; ---
1.7. Bahwa, yang menjadi keberatan Pemohon adalah tindakah penyidik yang awalnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang aquo hingga dilakukan upaya paksa, tanpa terlebih dahulu dilakukan proses sebagaimana mestinya yaitu Pemohon tidak pernah dipanggil setelah dimulainya penyidikan maupun pemohon ditetapkan anak ; ----------------------------------
1.8. Bahwa lebih tegas Daftar Pencarian Orang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3 Tahun 2014 tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan tindak Pidana, yang diatur dalam Huruf O halaman 121 pada peraturan aquo dan lebih tegas dijelaskan pada angka 5 halaman 122 yaitu :
Urutan-Urutan Tindakan ; -----------------------------------
a. Langkah-Langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO):
1. Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya ; --------------------------------------
2. terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana, telah dilakukan Pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan ;------------
3. Yang .......... dst ; -------------------------------
1.9. Bahwa, merujuk pada penjelasan angka 2 peraturan aquo, mensyaratkan adanya pemanggilan dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggelapan yang menunjukan bahwasanya Tersangka tidak berhasil ditemukan. Akan tetapi, dalam hal ini Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah dilakukan penangkapan maupun penggeledahan SEBELUM DITERBITKAN DAFTAR PENCARIAN ORANG aquo;--------------------
1.10. Bahwa oleh karena Pemohon belum pernah dipanggil sebagaimana mestinya, maka penerbitan Surat Daftar Pencarian Orang aquo, MENJADI TIDAK BERDASAR HUKUM ; -----------------
1.11. Bahwa selanjutnya, Tindakan Termohon dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Penangkapan aquo yang diterbitkan tanggal 18 Maret 2023, sedangkan Pemohon sudah diamankan oleh Turut Termohon I sekira pukul 21.00 WIB. Bahwa proses penyerahan Pemohon dari Turut Termohon I kepada Termohon, diduga tidak dilengkapi oleh Berita Acara Penyerahan/Penerimaan DPO ; --------------------------------
1.12. Bahwa yang dimaksud Penangkapan menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan, “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” ; ---------------------------------------
1.13. Bahwa, dari pengertian Penangkapan diatas, jelaslah bahwa Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan atau Surat Tugas kepada Pemohon, membuktikan bahwasanya Surat perintah Penangkapan aquo diterbitkan TIDAK BERDASAR HUKUM. Untuk itu, Pemohon mohon agar Termohon menunjukkan Berita Acara Penangkapan ; ----------------------------------------------
1.14. Bahwa, selanjutnya, tindakan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan aquo didasari pada Proses awal yang tidak berdasar hukum, maka Surat Perintah Penahanan aquo, menjadi CACAT HUKUM, dan demi hukum, Pemohon patutlah dikeluarkan dari Rumah Tahanan ; ---------------------------------------
1.15. Bahwa, tindakan Termohon dalam hal menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang aquo hingga berujung pada upaya paksa Penangkapan dan Penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan atau menunjukkan sikap arogansi dan melanggar hak azasi manusia sehingga telah merugikan Pemohon ;------------
1.16. Bahwa, meskipun sejatinya peranan Turut Termohon II belum terlalu nampak sebagai akibat (hanya menerbitkan perpanjangan Penahanan No.B-68/M.2.29.3/Eoh.1/Anak/03/2023 tanggal 24 Maret 2023) belum dilakukannya pelimpahan Tahap II (pelimpahan dugaan tindak pidana, barang bukti serta Tersangkanya) oleh Termohon sehingga tahapan Penyidik belumlah beralih ke tahapan Prapenuntutan, namun demi formalitas pengajuan suatu permohonan Praperadilan, dan pula, mengingat Turut Termohon II ikut ditarik dan didudukkan sebagai Pihak Turut Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini dan sangat beralasan pula apabila dikemudian hari setelah diajukan permohonan ini, ada pernyataan/ketetapan “sempurna” (P-21) dari Turut Termohon, maka dianulir dan/atau dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;----------------------------------------------
1.17. Bahwa, bertitik tolak pada rangkaian peristiwa sebagaimana uraian Pemohon tersebut diatas, Pemohon berkeyakinan bahwasanya rangkaian tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut termasuk tindakan penertiban Daftar Pencarian Orang jo Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon merupakan rangkaian tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, khususnya sprit atau roh atau jiwa KUHAP in casu perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia jo ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM ; ------------
B. PERMINTAAN GANTI RUGI.
Bahwa, oleh karena telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia ic. Pemohon atas tindakan-tindakan Termohon kepada Pemohon sebagaimana diuraikan diatas, telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon baik secara materiil maupun immaterial dan merusak nama baik, harkat dan martabat Pemohon, dengan demikian sangat beralasan hukum jika Pemohon menuntut ganti rugi kepada Termohon nominal sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta pemulihan nama baik/rehabilitasi dengan cara Termohon melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui 3 (tiga) koran daerah, 3 (tiga) media online dan 1 (satu) media televisi daerah, selama 3 (tiga) hari berturut-turut ; ------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |