Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Rudi Setiawan Alias Rudi Bin (Alm) Salnan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Setiawan Alias Rudi Bin (Alm) Salnan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rudi Setiawan Alias Rudi Bin (Alm) Salnan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah / tempat tinggal Terdakwa di Larangan Selatan RT 03 RW 18 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa ketika saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB menelepon kepada Terdakwa Rudi Setiawan untuk menawarkan 60 (enam puluh) slop rokok berbagai merek. Kemudian Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama Muhammad Rizki Maulana Alias Kiki Bin Makdur (telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I Sumber), dan Kusnadi (dalam proses pencarian) langsung mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk menjual 60 (enam puluh) slop rokok berbagai merek. Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) mengatakan kepada terdakwa bahwa rokok 60 (enam puluh) slop rokok berbagai merek tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bersama Muhammad Rizki Maulana Alias Kiki Bin Makdur (telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas I Sumber), dan Kusnadi (dalam proses pencarian) di minimarket Alfamart yang beralamat di Kapetakan Lor samping Puskesmas Kedaton Desa Kedaton Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Setelah menyetujui tawaran Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian harga sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari per bungkus rokok berbagai merek tersebut kepada Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) sebagai pembayaran atas menjual 60 (enam puluh) slop rokok berbagai merek tersebut, kemudian terdakwa langsung menjual kembali 70 (tujuh puluh) slop rokok berbagai merek tersebut kepada Sdr. Sutarso dengan harga Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) per bungkus hinggal total uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  • Kemudian Terdakwa mengetahui kalau 60 (enam puluh) slop rokok berbagai merek yang dibelinya dari Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) tersebut berasal dari kejahatan pencurian dan sudah beberapa kali mendapatkan barang hasil pencurian dari Saksi Ahmad Muzaki Als. Jeki (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan barang tersebut dijual kembali untuk mencari keuntungan.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya