Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als KEBLE Bin DARSAN (Alm) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat Jl. Raya Pantura, Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadil, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihin 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Sdr. DENI(Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang sudah terdakwa kenal menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis Metamfetamina atau yang sehari-hari dikenal dengan nama sabu-sabu dengan upah sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang mana tugas terdakwa adalah menempel setiap narkotika yang telah di pesan melalui sdr. DENI. Setelah menyetujui tawaran sdr. DENI tersebut, terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Sdr Deni menelpon terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di daerah Ciasem Kabupaten Subang dan setelah mengambil narkotika tersebut, terdakwa menyimpannya di rumah terdakwa untuk menunggu perintah dari sdr. DENI.
- Kemudian di hari yang sama, hari Senin tanggal 29 April 2024 pada pukul 17.00 WIB, Sdr. Deni menelpon kembali terdakwa untuk meminta terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dekat Pasar Ciasem Kabupaten Subang tepatnya di bawah plang atau papan rambu stop yang ditutupi oleh batu. Setelah melaksanakan perintah dari Sdr Deni tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk menunggu perintah selanjutnya.
- Kemudian sesampainya terdakwa di rumahnya, sdr. Deni menelpon terdakwa kembali dan memerintahkan terdakwa untuk membagi narkotika sabu-sabu tersebut menjadi beberapa bagian atau menjadi beberapa paket antara lain 11 (sebelas) paket plastik klip bening dengan berat total 8,37 gram, 8 (delapan) paket plastik klip bening dengan berat total 53, 56 gram, 1 (satu) paket klip bening dengan berat 4, 53 gram, 1 (satu) paket plastic klip being dengan berat 0,82 gram dan 1 (satu) paket plastic klp bening dengan berat 82,92 gram, yang nantinya narkotika yang telah dibagi tersebut akan ditempel di suatu tempat sesuai dengan perintah dari Sdr DENI;
- Bahwa kemudian Anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala, setelah melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ibnu Abdilah Bin Sahroni (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) mendapatkan informasi dari Muhammad Ibnu Abdilah Bin Sahroni bahwa Muhammad Ibnu Abdilah Bin Sahroni pernah mengkonsumi narkotika bersmaa dengan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Blok Kenclung RT.010/ RW.040 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Hendra Wijaya, Turyadi dan Petrus Parlin Sagala melakukan penangkapan terdhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip bening dengan berat total 8,37 gram, 8 (delapan) paket plastik klip bening dengan berat total 53, 56 gram, 1 (satu) paket klip bening dengan berat 4, 53 gram, 1 (satu) paket plastick klip being dengan berat 0,82 gram, 1 (satu) paket plastik klip bening dengan berat 82,92 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan di rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polrest Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2411/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus pelastik putih kode 1Bs.d. 5b Masing-masing bersii 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4668 gram diberi nomor barang bukti 1285/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic putih berisi 1 (satu) buah kertas warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic kode 6A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1688 gram diberi nomor barang bukti 1286.2024/OF
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF : Positif Narkotika jenis
Metamfetamina
Kesimpulan :
- Barang bukti Nomor : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA, termasuk jenis Narktoika Gol. I Nomor urut 75 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als KEBLE Bin DARSAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih tahun 2024, bertempat Blok Kenclung RT.010/ RW.040 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadil, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, sdr. Deni (Daftar Pencarian Orang/ DPO) menelpon terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membagi narkotika sabu-sabu yang terdakwa simpan di rumahnya tersbeut menjadi beberapa bagian atau menjadi beberapa paket antara lain 11 (sebelas) paket plastik klip bening dengan berat total 8,37 gram, 8 (delapan) paket plastik klip bening dengan berat total 53, 56 gram, 1 (satu) paket klip bening dengan berat 4, 53 gram, 1 (satu) paket plastic klip being dengan berat 0,82 gram dan 1 (satu) paket plastic klp bening dengan berat 82,92 gram, yang nantinya narkotika yang telah dibagi tersebut akan ditempel di suatu tempat sesuai dengan perintah dari Sdr DENI. Setelah membagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam lemari di kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam dalam menyimpan atau menguasai narkotika sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2411/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus pelastik putih kode 1Bs.d. 5b Masing-masing bersii 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4668 gram diberi nomor barang bukti 1285/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic putih berisi 1 (satu) buah kertas warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik kode 6A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1688 gram diberi nomor barang bukti 1286.2024/OF
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF : Positif Narkotika jenis
Metamfetamina
Kesimpulan :
- Barang bukti Nomor : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA, termasuk jenis Narktoika Gol. I Nomor urut 75 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als KEBLE Bin DARSAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau suatu waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024, bertempat di Blok Kenculng RT.10/ RW.04 Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sumber daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengajak Muhammad Ibnu Abdilah (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) ke rumah terdakwa untuk sama-sama menksonsumi narkotika jenis sabu. Kemudian sesampainya Muhammad Ibnu Abdilah di rumah terdakwa, terdakwa dan Muhammad Ibnu Abdilah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa dengan terlebih dahulu menyiapkan alat hisap berupa botol air mineral yang telah di modifikasi dengan pipet kaca dan sedotannya, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil, selanjutnya dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih sebanyak 2 (dua) hisapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2411/NNF/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus pelastik putih kode 1Bs.d. 5b Masing-masing bersii 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4668 gram diberi nomor barang bukti 1285/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastic putih berisi 1 (satu) buah kertas warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic kode 6A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1688 gram diberi nomor barang bukti 1286.2024/OF
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF : Positif Narkotika jenis
Metamfetamina
Kesimpulan :
- Barang bukti Nomor : 285/2024/OF dan 1286/2024/OF berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA, termasuk jenis Narktoika Gol. I Nomor urut 75 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes Napza Nomor: N – 019/ X/ 24 tanggal 15 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandantangani oleh Saerah Nurhayati bahwa hasil pemeriksaan urine an. MUHAMMAD YUSUF adalah positif methamphetamine.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |