Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penarikan sepihak kendaraan Toyota Agya Tahun 2022, Warna Putih, No. Polisi E 1120 LZ, No. Rangka MHKA4GA5JNJ060586, No. Mesin 3NRH659445 tanpa penetapan Pengadilan adalah perbuatan yang melawan hukum dan tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk:
- Mengembalikan obyek kendaraan milik Penggugat I dalam keadaan semula; atau apabila tidak dapat dikembalikan, menggantinya dengan uang senilai harga kendaraan tersebut sebesar Rp.161.205.000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus lima ribu rupiah);
- Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 43.120.000,- (empat puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) atas angsuran yang telah dibayarkan Penggugat I;
- Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat permohonan maaf kepada Para Penggugat melalui media cetak Koran Nasional (Kompas) dan Lokal Kabupaten Cirebon (Radar Cirebon) dengan ukuran ¼ halaman selama 3 hari (diterbitkan pada hari senin, selasa dan rabu) untuk memulihkan nama baik Para Penggugat dengan redaksi : “Dengan ini kami atas nama PT. Toyota Astra Financial Services/PT. Abbashi Prima Sakti menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Yunita Rahmah Eriyanti dan Soebani terkait perbuatan melawan hukum yang telah kami lakukan. Demikian permohonan maaf ini, dan atas perkenannya disampaikan terimakasih.”;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |