Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Sbr 1.IDA FATMAWATI
2.ASEP KURNIA
FATAH MUHARIK Alias AGUS Bin AHMAD (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-603/M.2.29.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATAH MUHARIK Alias AGUS Bin AHMAD (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa FATAH MUHARIK ALIAS AGUS BIN AHMAD (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di  area parkir SPBU Tengah Tani Jl. Ir. H Juanda Ds. Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.50 WIB Terdakwa datang ke lokasi SPBU Tengah Tani memang sudah ada niat untuk melakukan pencurian kemudian Terdakwa melakukan pencurian pada saat pengunjung ramai dan ada cctv yang terpasang baik di pombensin maupun di Alfamart kemudian Terdakwa memperhatikan pengunjung yang masuk ke ATM yang ada di Alfamart yang berada di dalam lingkungan SPBU yang menggunakan sepeda motor Honda Beat kemudian setelah Terdakwa melihat pemilik sepeda motor tersebut masuk ke Alfamart Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dan setelah yakin tidak ada pengawasan dari pemiliknya Terdakwa langsung mengeluarkan besi magnet seukuran 3 (tiga) cm dan menempelkan di lubang kunci untuk membuka tutup lubang kunci kontak kemudian setelah lubang kunci kontak terbuka selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang dibuat sendiri di tukang las dan berasal dari bahan kunci leter Y yang dipotong kemudian dilas dan mata pisaunya dibuat ujungnya meruncing sehingga menyesuaikan lobang kunci leter T, kemudian dipergunakan Terdakwa untuk merusak lubang kunci kontak SPMT tersebut  untuk selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci kontak SPMT dan setelah Terdakwa menjebol kunci kontaknya dengan kunci leter T, kemudian mesin tidak menyala. Untuk selanjutnya Terdakwa bergeser dari lokasi pertama sekitar 3 (tiga) meter ke lokasi ujung Alfamart dan Terdakwa mencoba kembali menyalakan SPMT tersebut namun tetap tidak menyala. Kemudian Terdakwa didatangi oleh 4 orang laki-laki dan kemudian memeriksa saku kanan jaket yang Terdakwa pakai dan ditemukan kunci leter T dan magnet yang digunakan untuk menjebol SPMT kemudian orang-orang tersebut berteriak “maling” kemudian terdakwa dipukuli oleh orang-orang yang berada di sekitar Alfamart dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. 

 

------Perbuatan terdakwa FATAH MUHARIK ALIAS AGUS BIN AHMAD (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa FATAH MUHARIK ALIAS AGUS BIN AHMAD (ALM) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di  area parkir SPBU Tengah Tani Jl. Ir. H Juanda Ds. Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar,  memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.50 WIB Terdakwa datang ke lokasi SPBU Tengah Tani memang sudah ada niat untuk melakukan pencurian kemudian Terdakwa melakukan pencurian pada saat pengunjung ramai dan ada cctv yang terpasang baik di pombensin maupun di Alfamart kemudian Terdakwa memperhatikan pengunjung yang masuk ke ATM yang ada di Alfamart yang berada di dalam lingkungan SPBU yang menggunakan sepeda motor Honda Beat kemudian setelah Terdakwa melihat pemilik sepeda motor tersebut masuk ke Alfamart Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut dan setelah yakin tidak ada pengawasan dari pemiliknya Terdakwa langsung mengeluarkan besi magnet seukuran 3 (tiga) cm dan menempelkan di lubang kunci untuk membuka tutup lubang kunci kontak kemudian setelah lubang kunci kontak terbuka selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang dibuat sendiri di tukang las dan berasal dari bahan kunci leter Y yang dipotong kemudian dilas dan mata pisaunya dibuat ujungnya meruncing sehingga menyesuaikan lobang kunci leter T, kemudian dipergunakan Terdakwa untuk merusak lubang kunci kontak SPMT tersebut  untuk selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci kontak SPMT dan setelah Terdakwa menjebol kunci kontaknya dengan kunci leter T, kemudian mesin tidak menyala. Untuk selanjutnya Terdakwa bergeser dari lokasi pertama sekitar 3 (tiga) meter ke lokasi ujung Alfamart dan Terdakwa mencoba kembali menyalakan SPMT tersebut namun tetap tidak menyala. Kemudian Terdakwa didatangi oleh 4 orang laki-laki dan kemudian memeriksa saku kanan jaket yang Terdakwa pakai dan ditemukan kunci leter T dan magnet yang digunakan untuk menjebol SPMT kemudian orang-orang tersebut berteriak “maling” kemudian terdakwa dipukuli oleh orang-orang yang berada di sekitar Alfamart dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. 

 

------Perbuatan terdakwa FATAH MUHARIK ALIAS AGUS BIN AHMAD (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya