INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Sbr | SULASNO | HASANUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 22 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 8 Februari 2001 antara Penggugat dengan Tergugat ;
3.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di di Perumahan Gerbang Permai Pamengkang (GPP) Blok N 02 - 010 (Parkit I No.203) Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon , dengan luas tanah 80 M2, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan depan rumah;
Sebelah timur : Rumah bapak Abdul Rahman;
Sebelah selatan : Rumah kosong;
Sebelah barat : Rumah milik bapak Ismawan;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak mengambil dan atau menerima Sertipikat bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang masih tercatat atas nama Tergugat dari Turut Tergugat;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |