Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Sbr TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAUFIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INTAN SARI, S.H.TAUFIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonanPemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada akta kelahiran anak Pemohon Nomor Akta Lahir : 3209-LT-12112018-0040 tertanggal 12 November 2018 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dan Termuat di Kartu Keluarga dengan nomor : 3209072511130001 Tertanggal 24-09-2021 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca dengan nama : ALTAN TSYABIL BAMU’MIN dirubah menjadi ALTAN TAUFIK BAMU’MIN.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki nama pada  Akta kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak