Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2013/PN.SBR Tarkadi 1.Gatot Subroto
2.PARLIN SIAGIAN
3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG CIREBON
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Jual Gadai
Nomor Perkara 1/PDT.G/2013/PN.SBR
Tanggal Surat Kamis, 03 Jan. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tarkadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gatot Subroto
2PARLIN SIAGIAN
3PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG CIREBON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Tergygat I, Tergygat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dipersidangan secara patut dan sah .
  2. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya .
  3. Menyatakan secara sah jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat II atas nama kuasa dari Tergugat I atas satu unit rumah tinggal KPR BTN Bumi Adi Dharma Asri Blok F . No. 145 yang terletak di Desa Adi Dharma , Kecamatan Gunungjati ,Kabbupaten Cirebon ( Komplek Pemda ).
  4. Memberikan Kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I serta melakukan transaksi Jual Beli dihadapan Pejabat pembuat akta ( PPAT ) yang berwenang antara Penggugat dengan Penggugat .
  5. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan mewakili Tergugat I yang tidak diketahui alamatnya .
  6. Menyatakan bahwa satu unnit rumah tinggal KPR BTN Bumi Adi Dharma Asri Blok. F . No. 45 yang terletak di desa Adi Dharma , Kecamatan gunung jati , Kabupaten Cirebon ( Komplek Pemda ) adalah selaku pemilik yang sah Penggugat ( TARKADI ) tersebut .
  7. Menghukum Tergugat I, TergugatII dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
  8. Menyatakan biaya menurut hukum .

ATAU ; Pengadilan Negeri sumber / Majelis hakim Pengadilan Negeri sumber berpendapat lain mohon dengan putusan yang seadil - adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak