Petitum |
- Menyatakan bahwa Tergygat I, Tergygat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dipersidangan secara patut dan sah .
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya .
- Menyatakan secara sah jual beli dibawah tangan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat II atas nama kuasa dari Tergugat I atas satu unit rumah tinggal KPR BTN Bumi Adi Dharma Asri Blok F . No. 145 yang terletak di Desa Adi Dharma , Kecamatan Gunungjati ,Kabbupaten Cirebon ( Komplek Pemda ).
- Memberikan Kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I serta melakukan transaksi Jual Beli dihadapan Pejabat pembuat akta ( PPAT ) yang berwenang antara Penggugat dengan Penggugat .
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan mewakili Tergugat I yang tidak diketahui alamatnya .
- Menyatakan bahwa satu unnit rumah tinggal KPR BTN Bumi Adi Dharma Asri Blok. F . No. 45 yang terletak di desa Adi Dharma , Kecamatan gunung jati , Kabupaten Cirebon ( Komplek Pemda ) adalah selaku pemilik yang sah Penggugat ( TARKADI ) tersebut .
- Menghukum Tergugat I, TergugatII dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
- Menyatakan biaya menurut hukum .
ATAU ; Pengadilan Negeri sumber / Majelis hakim Pengadilan Negeri sumber berpendapat lain mohon dengan putusan yang seadil - adilnya . |