| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2026/PN Sbr | Marwati | 1.PT PLN (Persero) Kantor Pusat 2.PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar) 3.PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon 4.PT PLN (Persero) ULP Ciledug (UP3) Cirebon |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PETITUM
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara berkenan memutuskan sbb :
DALAM PROVISI
Kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, Mohon berkenan memutuskan Provisi terlebih dahulu sebelum Putusan akhir :
1. Mengabulkan Provisi Penggugat ;
2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Pendahuluan/Voorschot kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluhjutarupiah ) ;
3. Menyatakan Putusan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Verzet maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) sebangaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 49 UU No. 30 Th 2009 tentang Ketenagalistrikan ;
3. Menyatakan Tergugat PT PLN ( Persero ) ULP Ciledug Tidak Memasang Pengaman ELCB/RCBO dan Grounding sesuai PUIL 2011 yang wajib, sehingga terjadi kebocoran arus yang tidak terdeteksi dan karena tidak memutus otomatis akibatnya Accident yang menyebabkan Korban ;
4. Menyatakan Tergugat PT PLN ( Persero ) ULP Ciledug telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Dadang Darsono TERSENGAT TIANG ALIRAN LISTRIK TEGANGAN TINGGI yang bersebelahan dengan rumah almarhum pada Jam 18.00 WIB, Hari Kamis, Tanggal 11 Desember 2025, di Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon ;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat : * Biaya RS, Visum, Pemakaman Rp. 3.000.000,- ( tigajutarupiah ) ; * Kehilangan Nafkah Suami Rp. 10.000.000 X 12 X 10 Tahun ( Usia Produktif sd 55 tahun ) = Rp. 1.200.000.000,- ( satumilyarduaratusjutarupiah ) ; * Pendapatan Musiman setiap lebaran Jual Kambing Rp. 90.000.000 untuk 10 tahun = Rp. 900.000.000,- ( sembilanratusjutarupiah ) ;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat * Kehilangan Suami, Trauma berat, menjadi Janda, 2 Anak kehilangan Ayah dan masa depan yang tidak pasti senilai Rp. 300.000.000,- ( tigaratusjutarupiah )
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat Rp. 2.403.000.000,- ( duamilyarempatratustigajutarupiah ) ;
8. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara Tanggung Renteng Proposional, Tunai dan Seketika ( mengingat ada kepentingan mendesak yakni untuk Biaya Kelangsungan Hidup, Modal Kerja dan Anak-anak butuh Biaya Sekolah ) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) Rp. 500.000,- ( limaratusriburupiah ) per hari bila lalai melaksanakan putusan ;
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Verzet maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat :
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang Timbul dalam Persidangan ini ;
Atau Apabila Yang Mulia memiliki Pertimbangan lain, Demi Harkat, Martabat dan Rasa Kemanusiaan, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
