Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2026/PN Sbr Marwati 1.PT PLN (Persero) Kantor Pusat
2.PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar)
3.PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon
4.PT PLN (Persero) ULP Ciledug (UP3) Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SANTOSOMarwati
Tergugat
NoNama
1PT PLN (Persero) Kantor Pusat
2PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar)
3PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cirebon
4PT PLN (Persero) ULP Ciledug (UP3) Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara berkenan memutuskan sbb :

 

DALAM PROVISI

 

Kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini, Mohon  berkenan memutuskan Provisi terlebih dahulu sebelum Putusan akhir :

 

 1. Mengabulkan Provisi Penggugat ;

 

2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Pendahuluan/Voorschot  kepada

     Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( limapuluhjutarupiah ) ;

 

3. Menyatakan Putusan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij

     voorraad ) meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Verzet maupun upaya

     hukum lainnya dari Tergugat :

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (

     onrechtmatige daad ) sebangaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal

     49 UU No. 30 Th 2009 tentang Ketenagalistrikan ;

 

3. Menyatakan Tergugat PT PLN ( Persero ) ULP Ciledug Tidak Memasang Pengaman

     ELCB/RCBO dan Grounding sesuai PUIL 2011 yang wajib, sehingga terjadi  

     kebocoran arus yang tidak terdeteksi dan karena tidak memutus otomatis akibatnya

     Accident yang  menyebabkan Korban ;

 

4. Menyatakan Tergugat PT PLN ( Persero ) ULP Ciledug telah melakukan Perbuatan

     Melawan Hukum yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Dadang Darsono 

     TERSENGAT TIANG ALIRAN LISTRIK TEGANGAN TINGGI yang  bersebelahan

    dengan rumah almarhum pada Jam 18.00 WIB, Hari Kamis, Tanggal 11 Desember

    2025, di Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon ;

 

5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Materiil  kepada Penggugat :

       * Biaya RS, Visum, Pemakaman Rp. 3.000.000,- ( tigajutarupiah ) ;

       * Kehilangan Nafkah Suami Rp. 10.000.000 X 12 X 10 Tahun ( Usia Produktif sd 55

         tahun ) = Rp. 1.200.000.000,- ( satumilyarduaratusjutarupiah ) ;

      * Pendapatan Musiman setiap lebaran Jual Kambing Rp. 90.000.000 untuk 10

         tahun  = Rp. 900.000.000,- ( sembilanratusjutarupiah ) ;

 

6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat

      * Kehilangan Suami, Trauma berat, menjadi Janda, 2 Anak kehilangan Ayah dan

         masa depan yang tidak pasti senilai Rp. 300.000.000,- ( tigaratusjutarupiah )

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil kepada

     Penggugat Rp. 2.403.000.000,- ( duamilyarempatratustigajutarupiah ) ;

 

8. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV ) untuk membayar Ganti Rugi

     Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara Tanggung Renteng Proposional,

     Tunai dan Seketika ( mengingat ada kepentingan mendesak yakni untuk Biaya

     Kelangsungan Hidup, Modal Kerja dan Anak-anak butuh Biaya Sekolah ) ;

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) Rp. 500.000,-        

     ( limaratusriburupiah ) per hari bila lalai melaksanakan putusan ;

 

10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad )

      meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Verzet maupun upaya hukum

      lainnya dari Tergugat :

 

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang Timbul dalam

      Persidangan ini ;

 

Atau Apabila Yang Mulia memiliki Pertimbangan lain, Demi Harkat, Martabat dan Rasa Kemanusiaan, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak