Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2019/PN Sbr 1.FAJAR SYIHABUDDIN
2.SITI NURHAYATI INDAH
1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati
2.Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI cq DJKN cq Kantor Wilayah DJKN Jabar cq KPKNL Cirebon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2019/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat 15
Penggugat
NoNama
1FAJAR SYIHABUDDIN
2SITI NURHAYATI INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YODI LEONARDO SH DkkFAJAR SYIHABUDDIN
2YODI LEONARDO SH DkkSITI NURHAYATI INDAH
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati
2Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI cq DJKN cq Kantor Wilayah DJKN Jabar cq KPKNL Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  2. Mengabulkan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pembantah sebagai alat bukti dalam perkara ini  ; 
  4. Menyatakan perjanjian antara Pembantah dan Terbantah I yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris di Cirebon DWI RINA HANDAYANI, SH Nomor 28 tertanggal 13 Maret 2018 adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 
  5. Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan tercatat dalam SHM No.286, GS tanggal 02-03-1991 Nomor 948/1991 seluas 1,750 m2 yang terletak di Blok Buk Cilik Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, SHM No.287, GS tanggal 02-03-1991 Nomor 949/1991 seluas 545 m2 yang terletak di Blok Buk Cilik Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan SHM No.288, GS tanggal 02-03-1991 Nomor 949/1991 seluas 320 m2 yang terletak di Blok Buk Cilik Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 12 Maret 2019;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terbantah (Uit Baar Bijvoraad) 
  7. Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya  perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo Etbono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak