Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.JAMANURI
YANTO Bin LADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6684/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO Bin LADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa YANTO Bin LADI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 12.26 WIB atau pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Pakan Ternak milik saksi SARTONO Bin KARDIYAH (Alm) beralamat di Blok Tukjasih Rt. 004 / 003 termasuk Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang sebelumnya mengetahui gudang pakan ternak tersebut tidak ada penghuninya dengan pintu gerbang dalam kondisi terkunci gembok selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang lalu terdakwa mendatangi gudang  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam milik terdakwa yang dipasangi gerobak roda dua terbuat dari plat besi untuk membawa barang yang ada di dalam gudang setelah berada di tempat tersebut terdakwa merusak dinding gudang yang terbuat dari GRC atau asbes dengan menggunakan kedua tangannya mendorong dengan kuat sampai asbes atau GRC dinding gudang tersebut rusak dan jebol lalu terdakwa masuk ke dalam gudang mengambil 1 (satu) buah alat blower pendorong keong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah kunci pas, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah besi pipa, 2 (dua) buah besi saringan dari dalam gudang pakan ternak dan menyimpannya di dalam gerobak sepeda motornya untuk dibawa pergi namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SARTONO yang melihat dari CCTV langsung memberitahukan kepada temannya yang bernama saksi KARDIWAN yang sedang bekerja dan jaraknya tidak jauh dari lokasi gudang, setelah mendapat informasi tersebut, saksi KARDIWAN bersama saksi TO’AT dan saksi KOMARUDIN mendatangi gudang langsung mengamankan terdakwa dan barang yang ada di dalam gerobak motor. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi SARTONO Bin KARDIYAH (Alm) mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah).  ---------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.-------- 

Pihak Dipublikasikan Ya