| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 229/Pdt.P/2026/PN Sbr | TITIN ROCHAYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
| Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon Titin Rochayati sebagai wali dari anak yang bernama Lita Anjani, NIK : 3209125912080001, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Kota Cirebon pada tanggal 19 Desember 2008 dan Salamah Puji Asturi, NIK : 3209125610100001, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Cirebon pada tanggal 16 Oktober 2010; 3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Titin Rochayati yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih dibawah umur bernama : Lita Anjani Dan Salamah Puji Asturi untuk menjual Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 03196 luas 234 m2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tertulis atas nama Lita Anjani 19/12/2008 dan Salamah Puji Asturi 16/10/2010. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah Milik Dede Suherman Sebelah Timur : Tanah Kosong Developer Sebelah Selatan : Rumah Milik Sukarsa Sebelah Barat : Rumah Milik Dede Suherman & Turmini Sepanjang hal tersebut untuk kepentingan terbaik anak; 4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;
Atau:------------------------------------------------------------------------------------------------- Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.
Demikian atas terkabulnya permohonan izin jual ini pemohon menyampaikan ucapan terimakasih.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
