| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa KHAIRURRIZAL Als RIZAL Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok Tripel Desa Waruraja Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai ber, kut:-------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 200.000; dan 200 butir sediaan tramadol seharga Rp. 800.000; kepada Sdr Novan (Dpo), dengan cara terdakwa memesan sediaan farmasi tersebut dengan berkomunikasi melalui WhatsApp,kemudian Sdr Novan mengantarkan pesanan terdakwa ke rumah terdakwa.
- Bahwa sediaan farmasi tersebut terdakwa jual kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi ABdurahman sebanyak 2 butir tramadol seharga Rp. 20.000; pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa Di Blok Tripel Desa Warujaya Kecamatan Depok Kabuoaten Cirebon dan yang terakhir kepada saksi Syarif sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 10.000; pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 18.30.
- .Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah kurang lebih 2 bulan dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol per 100 butir sebanyak Rp 600.000; dan untuk triheyphenydyl sebanyak Rp. 300.000; per 100 butir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Lukman bersama saksi Fallery dan team medapat laporan dari masyarakat bahwa di Blok Tripel Rt 03/005 Desa Warujaya Kecaatan Depok Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, kemudian saksi Lukaman bersama team melakukan patrol ke daerah tesebut, selajutnya saksi Lukama melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna Hitam Nopol E-3684-OL, kemudian saksi Lukman bersama team berpura-pura menanyakan alamat kepada terdakwa, kemudian saksi lukman bersama team melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 butir sediaan farmasi jenis pil trheyphenydl yang disimpan disaku celana terdakwa dan 50 butir sediaan farmasi jenis pil trihexphenydyl yang ditemukan dibagasi sepeda motor milik terdakwa dan 1 unit hp merek Oppo, selajutnya saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 159 butir tramadol 31 butir triheyphenydyl , uang hasil penjualan sebanyak Rp. 320.000; yang disimpan didompet warna hitam yang berada didalam lemari milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6543/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandy Santosa Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5108/2025/0F berupa tablet warna silver tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 5109 /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut tramadol
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa KHAIRURRIZAL Als RIZAL Bin ISMAIL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok Tripel Desa Waruraja Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 100 butir seharga Rp. 200.000; dan 200 butir sediaan tramadol seharga Rp. 800.000; kepada Sdr Novan (Dpo), dengan cara terdakwa memesan sediaan farmasi tersebut dengan berkomunikasi melalui WhatsApp,kemudian Sdr Novan mengantarkan pesanan terdakwa ke rumah terdakwa.
- Bahwa sediaan farmasi tersebut terdakwa jual kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi ABdurahman sebanyak 2 butir tramadol seharga Rp. 20.000; pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa Di Blok Tripel Desa Warujaya Kecamatan Depok Kabuoaten Cirebon dan yang terakhir kepada saksi Syarif sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 10.000; pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 18.30.
- .Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah kurang lebih 2 bulan dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil tramadol per 100 butir sebanyak Rp 600.000; dan untuk triheyphenydyl sebanyak Rp. 300.000; per 100 butir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi obat bermerk/label TRIHEXYPHENIDYL TRAMADOL dan DMP yang termasuk obat keras... Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Lukman bersama saksi Fallery dan team medapat laporan dari masyarakat bahwa di Blok Tripel Rt 03/005 Desa Warujaya Kecaatan Depok Kabupaten Cirebon sering terjadi peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, kemudian saksi Lukaman bersama team melakukan patrol ke daerah tesebut, selajutnya saksi Lukama melihat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna Hitam Nopol E-3684-OL, kemudian saksi Lukman bersama team berpura-pura menanyakan alamat kepada terdakwa, kemudian saksi lukman bersama team melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 butir sediaan farmasi jenis pil trheyphenydl yang disimpan disaku celana terdakwa dan 50 butir sediaan farmasi jenis pil trihexphenydyl yang ditemukan dibagasi sepeda motor milik terdakwa dan 1 unit hp merek Oppo, selajutnya saksi Lukman bersama team melakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 159 butir tramadol 31 butir triheyphenydyl , uang hasil penjualan sebanyak Rp. 320.000; yang disimpan didompet warna hitam yang berada didalam lemari milik terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6543/NOF/2025 tanggal 6 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandy Santosa Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5108/2025/0F berupa tablet warna silver tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 5109 /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut tramadol
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |