Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa IQBAL NOVA BERLIANA Als IQBAL Bin EKO SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman PT YIHONG NOVANTEX INDONESIA di Blok Putat Desa Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa sedang melakukan unjuk rasa di halaman PT YIHONG NOVATEX INDONESIA di Blok Putat Desa Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon, kemudian Saksi ARIEF APRIANDO dan Saksi ATO HARYANTO yang mencurigai gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa menyampikan bahwa terdakwa mengkonsumi obat jenis merlopan, triheyphenydyl dan tramadol, kemudian Saksi ARIEF APRIANDO dan Saksi ATO HARYANTO melakukan penyelidikan dan dan penggeledahan dirumah terdakwa di Blok Dukuh Desa Astana Langgar Kec. Losari Kab. Cirebon dan ditemukan 21 (dua puluh satu) butir Pil Trihexypenidyl, 3 (tiga) butir Pil Tramadol dan 11 (sebelas) butir Obat Merlopam yang di temukan di dalam lemari kamar Terdakwa
- Bahwa Psikotropika Jenis Merlopam Terdakwa dapat dari seseorang yang biasa di panggil CADONG yang mengaku Orang Plered pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 23.30 WIB di acara musik yang di gelar di caplek Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) lempeng atau sepuluh butir dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Obat-obat an tersebut Terdakwa gunakan untuk konsumsi secara Pribadi.
- Bahwa sedian Farmasi jenis Pil Trihexypenidyl dan Pil Tramadol Terdakwa dapat dari Sdr. RIZAL yang mengaku orang berebes yang Terdakwa awalnya menelpon terlebih dahulu melalui Whatsapp dan kemudian janjian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan perbatasan antara daerah Losari Jawa Barat dan Losari Jawa Tengah untuk membeli obat Trihexypenidyl sebanyak 21 (dua puluh satu) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Obat-obat an tersebut Terdakwa gunakan untuk konsumsi secara Pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4580/NOF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 2 (dua) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7101 (nol koma tujuh satu nol satu) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,4734 (nol koma empat tujuh tiga empat) gram dengan nomor barang bukti 4006/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih bertuliskan TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7521 (nol koma tujuh lima dua satu) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5014 (nol koma lima nol satu empat) gram dengan nomor barang bukti 4007/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna biru bertuliskan “MERLOPAM” yang berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna orange berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,5310 (nol koma lima tiga satu nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,3542 (nol koma tiga lima empat dua) gram dengan nomor barang bukti 4008/2025/OF;
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4006/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- 4007/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4008/2025/OF berupa tablet warna orange tersebut di atas adalah benar termasuk Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Lorazepam.
- Terdakwa dalam mengkonsumsi obat Lorazepam dan sedian farmasi jenis Pil Tramadol dan Trihexypenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dibeli di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa kemudian Terdakwa beserta barangbukti yang ditemukan dan diamankan di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------- |