| Dakwaan |
| |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jl. Sunan Drajat No.6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp / Fax : (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-I-245/M.2.29/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama terdakwa
|
:
|
SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Indramayu
|
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun/ 27 Januari 2002
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blok Raksabumi RT/RW 003/001 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENAHANAN
Masing-masing dilakukan penahanan oleh:
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 13 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025
|
- DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Kedua
Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Ketiga
Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya sebelum sepeda motor tersebut bergerak perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.-----------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Keempat
Bahwa terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN bersama dengan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN dihubungi oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak untuk “kerja mekaya (kerja maling)”, kemudian terdakwa menjawab “gapunya apa-apa” selanjutnya dijawab kembali oleh IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) “udah gausah mikirin udah ada semua tinggal berangkat aja”. Kemudian setelah itu terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tanpa nomor polisi warna abu-abu milik IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) dengan posisi terdakwa dibonceng. Selanjutnya terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menuju ke arah Cirebon;
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB di teras depan Toko AA Fashion beralamat di Blok Karang Baru III RT.003 RW.003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor polisi E 6648 HX warna hitam milik saksi DEA Binti SUNANTO yang sedang terparkir kemudian terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) menunggu terdakwa mengambil sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat buka kunci lock motor untuk membuka tutup kunci lock sepeda motor tersebut, kemudian setelah berhasil terbuka selanjutnya terdakwa memasukkan kunci leter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa merusak/memutar kearah kanan agar berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa meminta izin kepada pemiliknya, selanjutnya sebelum sepeda motor tersebut bergerak perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan berteriak “MALING” sehingga terdakwa panik dan langsung menghampiri IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) kemudian kami tancap gas dan berusaha kabur melarikan diri ke arah Bakung Kabupaten Cirebon selanjutnya ketika di perjalanan terdakwa dan IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) berganti posisi dan terdakwa yang menyetir motor, kemudian setelah sampai di daerah Bakung Kabupaten Cirebon terdakwa masih dikejar oleh warga selajutnya karena panik terdakwa tancap gas kembali tiba-tiba motornya jumping/terbang, kemudian IDRIS Bin JUMALI (Alm) (DPO) melarikan diri dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar ke Kantor Desa Bakung Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan barangbukti diamankan ke Polsek Klangenan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi DEA Binti SUNANTO mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa SOFIYUDIN Alias BOS Bin KASMUIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.-----------------------------
|
|
Sumber, 24 November 2025
PENUNTUT UMUM
ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029
|
|