| Dakwaan |
D A K W A A N :
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa RIDWAN SETIADI Als JABRIG Bin RUSMADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh WENDI (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon lalu kemudian Terdakwa tempelkan atas perintah TONGGENG (DPO) pada pukul 18.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket di wilayah Kec. Klangenan dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket di wilayah Kec. Jamblang. Saksi WENDI (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bekerja pada TONGGENG (DPO) sudah selama 5 (lima) bulan bersama dengan Terdakwa, keuntungan yang WENDI (berkas terpisah) peroleh sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) kali menempel dan WENDI (berkas terpisah) memberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap WENDI (berkas terpisah) mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 saksi LUKMAN dan saksi KRISWANDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Weru sering dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di samping TELKOM termasuk Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon melakukan penangkapan dan berhasil diamankan Terdakwa saat mengambil narkotika jenis sabu yang didapat dari TONGGENG (DPO) bersama WENDI (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban hitam serta dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi Kapal Api. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 190 / 13170 / VIII /2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban hitam serta dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi Kapal Api berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5083/NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0636 (satu koma nol enam tiga enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,0577 (satu koma nol lima tujuh tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan kode 4251/2025/OF.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa RIDWAN SETIADI Als JABRIG Bin RUSMADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 saksi LUKMAN dan saksi KRISWANDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Weru sering dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di samping TELKOM termasuk Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon melakukan penangkapan dan berhasil diamankan Terdakwa saat mengambil narkotika jenis sabu yang didapat dari TONGGENG (DPO) bersama WENDI (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban hitam serta dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi Kapal Api. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 190 / 13170 / VIII /2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban hitam serta dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi Kapal Api berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5083/NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0636 (satu koma nol enam tiga enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,0577 (satu koma nol lima tujuh tujuh) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan kode 4251/2025/OF.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP .-------------------------------- |