Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PN Sbr TITIN SUPRIYATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN SUPRIYATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data NAMA DAN TAHUN LAHIR pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No.8029/DM/1988 tertanggal 8 Maret 1988 dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca atas Nama SUPRIYATIN  tempat lahir Cirebon Tanggal 16-01-1970 yang tertulis dan terbaca atas Nama SUPRIYATIN  tempat lahir Cirebon Tanggal 16-01-1970; dirubah menjadi nama TITIN SUPRIYATIN  tempat lahir Cirebon Tanggal 16-01-1971;

3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki NAMA DAN TAHUN LAHIR dan pada  KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No.8029/DM/1988 tertanggal 8 Maret 1988 yang semula terbaca atas nama SUPRIYATIN  tempat lahir Cirebon Tanggal 16-01-1970 dirubah menjadi nama TITIN SUPRIYATIN  tempat lahir Cirebon Tanggal 16-01-1971; serta menerbitkan/membuat catatan pinggir KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak