| Dakwaan |
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa SITI MUNAWAROH Alias LUNA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Bos CECE TAIWAN, sdr. NAGA alias REVAN, sdr. YAYAN ANDRIANA dan sdr. Haris Ananda Siahaan pada sekitar bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Kliwon RT 01 RW 01 Desa Picungpugur Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Jawa Barat, bertempat di rumah saksi SRI REJEKI di Blok Kendali Rt 026/007 Kel/Ds. Bulak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Negeri Tangerang namun berdasarkan ketentuan pasal 165 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa SITI MUNAWAROH Alias LUNA, turut serta melakukan tindak pidana, membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa dihubungi oleh Bos CECE TAIWAN melalui facebook, yang menyampaikan kalau dirinya dari Taiwan dan memiliki Perusahaan untuk wanita yang ingin menghasilkan banyak uang, lalu terdakwa menjawab berapa penghasilannya kemudian Bos CECE TAIWAN menjawab akan memberikan 100 NT per pelanggan, disaat yang bersamaan Bos CECE TAIWAN juga menghubungi sdr. NAGA alias REVAN, lalu mempertemukan terdakwa dan sdr. NAGA alias REVAN di grup WA, lalu terjadi percakapan dimana terdakwa disuruh oleh Bos CECE TAIWAN menjelaskan kepada seluruh agency mengenai komisi akan diterima setelah anak sampai bandara siap terbang, menjelaskan pekerjaan disana dan bagaimana cara melayani tamu, kemudian dilakukan pembagian tugas, terdakwa disuruh untuk mengurus paspor, travel, mengantar ke bandara calon pekerja sedangkan sdr. NAGA alias REVAN mendapat tugas mencari calon pekerja;
- Bahwa setelah terjadi percakapan kemudian dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan Bos CECE TAIWAN dan suaminya serta agency-agency di sebuah Bar di daerah Jakarta, dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait untuk merekrut perempuan-perempuan yang akan dipekerjakan ke Taiwan dan memproses keberangkatannya yang seluruhnya dibiayai oleh Bos CECE TAIWAN, namun sementara akan ditanggung oleh terdakwa yang akan diganti jika “anak-anak” sudah berangkat atau sampai di Taiwan;
- Bahwa kemudian terdakwa mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Taiwan, hingga kemudian pada sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa mendapatkan nomor telepon saksi SRI REJEKI dari sdr. NAGA alias REVAN kemudian pada sekitar bulan September 2024 terdakwa menghubungi saksi SRI REJEKI untuk menawarkan pekerjaan ke Taiwan sebagai terapis spa dan setelah saksi SRI REJEKI menyatakan bersedia kemudian terdakwa menanyakan tinggi, berat dan umur saksi SRI REJEKI kemudian meminta foto dan video badan utuh dari saksi SRI REJEKI, selanjutnya dilakukan video call whatsapp antara terdakwa, saksi SRI REJEKI dengan agency terdakwa yang berada di Taiwan untuk melakukan interview agar mengetahui bentuk tubuh dan tinggi badan saksi SRI REJEKI setelah dinyatakan lolos kriteria oleh agency yang berada di Taiwan, lalu agency Taiwan langsung memberikan konfirmasi tarif untuk saksi SRI REJEKI yang akan diberangkatkan;
- Bahwa selanjutnya pada bulan November tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi SRI REJEKI datang kerumah terdakwa yang beralamat di di Dusun Kliwon RT 01 RW 01 Desa Picungpugur Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Jawa Barat, pada saat pertemuan tersebut terdakwa meyakinkan saksi SRI REJEKI akan dipekerjakan sebagai terapis spa dengan gaji sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per Bulan, dan agar saksi SRI REJEKI percaya kemudian saksi SRI REJEKI dites oleh terdakwa untuk memijat dan totok wajah terdakwa sehingga saksi SRI REJEKI makin yakin pekerjaan yang ditawarkan benar sebagai terapis spa, selanjutnya saksi SRI REJEKI diminta terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian kontrak kerja yang konsepnya dibuat sendiri oleh terdakwa. Dalam perjanjian kerja tersebut menyebutkan bahwa saksi SRI REJEKI harus bekerja selama 2,5 tahun dan saksi SRI REJEKI memiliki hutang kepada terdakwa untuk pengurusan proses pembuatan paspor, visa dan tiket pesawat dan harus membayar bunga 5% per bulan hingga pelunasan seluruh hutang saksi SRI REJEKI, dan jika membatalkan untuk berangkat ke Taiwan maka saksi SRI REJEKI harus membayar hutang tersebut sekaligus dan jika saksi SRI REJEKI meninggal dunia maka ahli waris dari saksi SRI REJEKI juga harus melunasi semua hutang tersebut. Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi SRI REJEKI jika saksi SRI REJEKI membatalkan maka harus membayar ganti rugi sebesar 3 (tiga) kali lipat dari hutang yang dihitung dari biaya akomodasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dikarenakan nilai gaji yang dijanjikan besar sehingga saksi SRI REJEKI bersedia menandatangani perjanjian tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira 2 (dua) hari setelah tandatangan kontrak kerja terdakwa langsung membawa saksi SRI REJEKI untuk pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dimana dalam pembuatan paspor tersebut juga dilakukan pembuatan untuk saksi SENI RATNA DEWI dan sdri DEVI DIAN SARI yang juga rencananya akan diberangkatkan terdakwa ke Taiwan, namun paspornya salah karena bukan E Paspor, sehingga saksi SRI REJEKI dan terdakwa disuruh pulang dan datang kembali untuk pembuatan paspor dimana pembuatan E Paspor tersebut melalui bantuan Sdr. YAYAN ANDRIANA dengan biaya Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu paspor, dan setelah paspor jadi terdakwa langsung mendaftarkan saksi SRI REJEKI ke Travel Viva Wisata Indonesia yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat untuk perjalanan liburan ke Negara Jepang selama 6 (enam) hari, hal tersebut dilakukan dikarenakan untuk bisa mendapatkan visa masuk Taiwan harus terlebih dahulu pernah melakukan perjalanan ke Negara Jepang atau Negara Korea Selatan;
- Bahwa sepulangnya saksi SRI REJEKI dari jepang, terdakwa mengirimkan foto paspor dari halaman 1 sampai halaman 5 yang berisi stempel dari negara Jepang serta foto KTP saksi SRI REJEKI ke Bos CECE TAIWAN untuk dipesankan tiket pesawat menuju Taiwan;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 saksi Sri Rejeki diberangkatkan oleh terdakwa dengan menggunakan pesawat China Airline melalui terminal 3 Internasional Soekarno Hatta untuk dipekerjakan menggunakan Visa Waiver Jepang dan R.O.C Taiwan Travel Authorization Certificate (Visa Wisata), bahwa dalam proses pemberangkatan tersebut terdakwa dibantu oleh sdr. Haris Ananda Siahaan yang merupakan petugas di Bandara Soekarno Hatta pada saat di counter check ini tiket dengan biaya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa sebelum saksi SRI REJEKI berangkat ke Taiwan, terdakwa mentransfer uang kepada saksi SRI REJEKI uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening atas nama Muhammad Robi Sugianto ke rekening bank BCA atas nama saksi SRI REJEKI sebagai pinjaman untuk biaya keperluan keluarga saksi SRI REJEKI;
- Bahwa sesampainya saksi SRI REJEKI di Taiwan ternyata pekerjaan dan besaran gaji yang dijanjikan terdakwa tidak sesuai, dimana pada kenyataannya saksi SRI REJEKI dipekerjakan sebagai Pekerja seks komersial (PSK), bukan sebagai terapis spa dan ditempatkan didalam rumah susun serta paspor saksi SRI REJEKI diambil oleh orang suruhan Bos CECE TAIWAN;
- Bahwa kemudian saksi SRI REJEKI menghubungi terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwa tidak jujur mengenai pekerjaan yang ditawarkan, namun terdakwa malah mengancam saksi SRI REJEKI untuk harus melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa juga menyampaikan kalau hutang saksi SRI REJEKI bertambah menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan jika saksi SRI REJEKI tidak patuh atau mencoba kabur dari tempat tersebut maka hal itu artinya melanggar kontrak dan saksi SRI REJEKI akan didenda 3 (tiga) kali lipat, karena adanya ancaman tersebut saksi SRI REJEKI hanya bisa pasrah mengingat paspor saksi SRI REJEKI sudah diambil oleh oleh anak buah Bos CECE TAIWAN dan saksi SRI REJEKI takut keluarganya akan diberitahu oleh terdakwa terkait pekerjaannya sebagai PSK;;
- Bahwa selama di Taiwan saksi SRI REJEKI bekerja dari jam 12 siang sampai jam 2 pagi, setiap hari tanpa libur kecuali pada saat masa haid saja namun jika haid melebihi 5 (lima) hari maka saksi SRI REJEKI dipaksa untuk minum obat dan harus bekerja lagi sebagai PSK, dimana saksi SRI REJEKI pernah membayar 1 (satu) hari 500 NT untuk mengganti jam kerja dikarenakan saksi SRI REJEKI tidak bisa melayani tamu karena masih haid dan tidak mau minum obat untuk menghentikan haid;
- Bahwa setiap hari saksi SRI REJEKI melayani tamu dalam 30 menit dibayar 1800 NT atau sekitar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), jika melayani tamu selama 50 menit dibayar 2000 NT atau sekitar Rp. 1.308.234,-, (satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), jika melayani tamu selama 60 menit dibayar 2500 NT atau sekitar Rp. 1.347.818,- (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah), dimana setiap jam 12 siang semua uang pembayaran dari pelanggan diambil oleh staf Bos CECE TAIWAN dan setiap bulan Bos CECE TAIWAN membayar gaji saksi SRI REJEKI dengan cara mentransfer melalui terdakwa yang kemudian baru ditransfer ke saksi SRI REJEKI, akan tetapi yang dibayarkan ke saksi SRI REJEKI hanya sebesar Rp. 5.214.000,- (lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) atau sekitar 20% saja dari setiap pembayaran masing-masing tamu yang dilayani saksi SRI REJEKI dengan alasan saksi SRI REJEKI harus mencicil hutang saksi SRI REJEKI ke terdakwa yang sangat besar;
- Bahwa akibat dari apa yang dialami saksi SRI REJEKI di Taiwan dimana saksi SRI REJEKI harus menjalani pekerjaan sebagai PSK karena terpaksa dan tertekan serta dibawah ancaman oleh Bos CECE TAIWAN yang akan memberitahukan kepada keluarga saksi SRI REJEKI terkait pekerjaannya sebagai PSK dan hutangnya akan menjadi 3 (tiga) kali lipat jika melarikan diri maupun adanya ancaman untuk segera melunasi hutang ke terdakwa membuat saksi SRI REJEKI menjadi sakit baik secara fisik maupun psikis, stress dan ingin bunuh diri, hingga akhirnya karena tidak kuat dengan keadaannya pada sekitar bulan Februari 2025 saksi SRI REJEKI menelpon call center Taipei dengan nomor 1955 untuk memberitahukan apa yang dialaminya kemudian saksi SRI REJEKI diselamatkan oleh polisi Taipei selanjutnya saksi SRI REJEKI bisa kembali ke Indonesia;
- Bahwa dalam memberangkatkan saksi SRI REJEKI ke Taiwan, terdakwa yang mengurus pembuatan Paspor elektronik / E-Paspor yang dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, melakukan pendaftaran travel perjalanan liburan ke Jepang yang merupakan syarat agar Visa Taiwan bisa keluar, mengantar saksi SRI REJEKI ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan pada saat keberangkatan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta tujuan Jepang, menjemput dari Jepang, mengantar lagi keberangkatan ke Taiwan;
- Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi SRI REJEKI berasal dari Bos CECE TAIWAN yang ditransfer ke rekening Bank BRI terdakwa nomor : 4142-01-046486535, digunakan untuk pembayaran travel, biaya paspor, biaya handling bandara dan semua biaya-biaya lain termasuk pinjaman-pinjaman anak-anak;
- Bahwa dari memberangkatkan saksi SRI REJEKI ke Taiwan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bayaran bulanan sebesar 3000 NTD (sekitar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)) dan mingguan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bos CECE TAIWAN;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di TAIPEI Nomor : B-00446/KDEI Taipei/251104 perihal Tanggapan atas Permintaan Data Penerbitan SPLP an. Seni Ratna Dewi/SRD (No.SPLP XE511708), Dewi Kartika/DK (No.SPLP XE511675), Sri Rejeki/SR (No.SPLP XE511522) yang Terlibat Kasus Dugaan Human Trafficking di Taiwan, yang menerangkan KDEI Taipei menerbitkan SPLP No. No.SPLP XE511522 bagi Sri Rejeki pada tanggal 16 Mei 2025;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor R-0046/KEP/SMP-LPSK/02/2026 Tentang Penilaian Ganti Rugi dan Laporan Penilaian Restitusi Nomor Register : 12466/P.Bpp-LPSK/XI/2025 Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang menerangkan LPSK telah memberikan penilaian restitusi dengan nilai kewajaran ganti kerugian/ Restitusi sebesar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SITI MUNAWAROH Alias LUNA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Bos CECE TAIWAN, sdr. NAGA alias REVAN, sdr. YAYAN ANDRIANA dan sdr. HARIS ANANDA SIAHAAN pada sekitar bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Kliwon RT 01 RW 01 Desa Picungpugur Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Jawa Barat, bertempat di rumah saksi SRI REJEKI di Blok Kendali Rt 026/007 Kel/Ds. Bulak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Negeri Tangerang namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa SITI MUNAWAROH Alias LUNA, turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa dihubungi oleh Bos CECE TAIWAN melalui facebook, yang menyampaikan kalau dirinya dari Taiwan dan memiliki Perusahaan untuk wanita yang ingin menghasilkan banyak uang, lalu terdakwa menjawab berapa penghasilannya kemudian Bos CECE TAIWAN menjawab akan memberikan 100 NT per pelanggan, disaat yang bersamaan Bos CECE TAIWAN juga menghubungi sdr. NAGA alias REVAN, lalu mempertemukan terdakwa dan sdr. NAGA alias REVAN di grup WA, lalu terjadi percakapan dimana terdakwa disuruh oleh Bos CECE TAIWAN menjelaskan kepada seluruh agency mengenai komisi akan diterima setelah anak sampai bandara siap terbang, menjelaskan pekerjaan disana dan bagaimana cara melayani tamu, kemudian dilakukan pembagian tugas, terdakwa disuruh untuk mengurus paspor, travel, mengantar ke bandara calon pekerja sedangkan sdr. NAGA alias REVAN mendapat tugas mencari calon pekerja;
- Bahwa setelah terjadi percakapan kemudian dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan Bos CECE TAIWAN dan suaminya serta agency-agency di sebuah Bar di daerah Jakarta, dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait untuk merekrut perempuan-perempuan yang akan dipekerjakan ke Taiwan dan memproses keberangkatannya yang seluruhnya dibiayai oleh Bos CECE TAIWAN, namun sementara akan ditanggung oleh terdakwa yang akan diganti jika “anak-anak” sudah berangkat atau sampai di Taiwan;
- Bahwa kemudian terdakwa mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Taiwan, hingga kemudian pada sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa mendapatkan nomor telepon saksi SRI REJEKI dari sdr. NAGA alias REVAN kemudian pada sekitar bulan September 2024 terdakwa menghubungi saksi SRI REJEKI untuk menawarkan pekerjaan ke Taiwan sebagai terapis spa dan setelah saksi SRI REJEKI menyatakan bersedia kemudian terdakwa menanyakan tinggi, berat dan umur saksi SRI REJEKI kemudian meminta foto dan video badan utuh dari saksi SRI REJEKI, selanjutnya dilakukan video call whatsapp antara terdakwa, saksi SRI REJEKI dengan agency terdakwa yang berada di Taiwan untuk melakukan interview agar mengetahui bentuk tubuh dan tinggi badan saksi SRI REJEKI setelah dinyatakan lolos kriteria oleh agency yang berada di Taiwan, lalu agency Taiwan langsung memberikan konfirmasi tarif untuk saksi SRI REJEKI yang akan diberangkatkan;
- Bahwa selanjutnya pada bulan November tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi SRI REJEKI datang kerumah terdakwa yang beralamat di di Dusun Kliwon RT 01 RW 01 Desa Picungpugur Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Jawa Barat, pada saat pertemuan tersebut terdakwa meyakinkan saksi SRI REJEKI akan dipekerjakan sebagai terapis spa dengan gaji sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per Bulan, dan agar saksi SRI REJEKI percaya kemudian saksi SRI REJEKI dites oleh terdakwa untuk memijat dan totok wajah terdakwa sehingga saksi SRI REJEKI makin yakin pekerjaan yang ditawarkan benar sebagai terapis spa, selanjutnya saksi SRI REJEKI diminta terdakwa untuk menandatangani surat perjanjian kontrak kerja yang konsepnya dibuat sendiri oleh terdakwa. Dalam perjanjian kerja tersebut menyebutkan bahwa saksi SRI REJEKI harus bekerja selama 2,5 tahun dan saksi SRI REJEKI memiliki hutang kepada terdakwa untuk pengurusan proses pembuatan paspor, visa dan tiket pesawat dan harus membayar bunga 5% per bulan hingga pelunasan seluruh hutang saksi SRI REJEKI, dan jika membatalkan untuk berangkat ke Taiwan maka saksi SRI REJEKI harus membayar hutang tersebut sekaligus dan jika saksi SRI REJEKI meninggal dunia maka ahli waris dari saksi SRI REJEKI juga harus melunasi semua hutang tersebut. Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi SRI REJEKI jika saksi SRI REJEKI membatalkan maka harus membayar ganti rugi sebesar 3 (tiga) kali lipat dari hutang yang dihitung dari biaya akomodasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), namun dikarenakan nilai gaji yang dijanjikan besar sehingga saksi SRI REJEKI bersedia menandatangani perjanjian tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira 2 (dua) hari setelah tandatangan kontrak kerja terdakwa langsung membawa saksi SRI REJEKI untuk pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dimana dalam pembuatan paspor tersebut juga dilakukan pembuatan untuk saksi SENI RATNA DEWI dan sdri DEVI DIAN SARI yang juga rencananya akan diberangkatkan terdakwa ke Taiwan, namun paspornya salah karena bukan E Paspor, sehingga saksi SRI REJEKI dan terdakwa disuruh pulang dan datang kembali untuk pembuatan paspor dimana pembuatan E Paspor tersebut melalui bantuan Sdr. YAYAN ANDRIANA dengan biaya Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu paspor, dan setelah paspor jadi terdakwa langsung mendaftarkan saksi SRI REJEKI ke Travel Viva Wisata Indonesia yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat untuk perjalanan liburan ke Negara Jepang selama 6 (enam) hari, hal tersebut dilakukan dikarenakan untuk bisa mendapatkan visa masuk Taiwan harus terlebih dahulu pernah melakukan perjalanan ke Negara Jepang atau Negara Korea Selatan;
- Bahwa sepulangnya saksi SRI REJEKI dari jepang, terdakwa mengirimkan foto paspor dari halaman 1 sampai halaman 5 yang berisi stempel dari negara Jepang serta foto KTP saksi SRI REJEKI ke Bos CECE TAIWAN untuk dipesankan tiket pesawat menuju Taiwan;
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 saksi Sri Rejeki diberangkatkan oleh terdakwa dengan menggunakan pesawat China Airline melalui terminal 3 Internasional Soekarno Hatta untuk dipekerjakan menggunakan Visa Waiver Jepang dan R.O.C Taiwan Travel Authorization Certificate (Visa Wisata), bahwa dalam proses pemberangkatan tersebut terdakwa dibantu oleh sdr. Haris Ananda Siahaan yang merupakan petugas di Bandara Soekarno Hatta pada saat di counter check ini tiket dengan biaya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa sebelum saksi SRI REJEKI berangkat ke Taiwan, terdakwa mentransfer uang kepada saksi SRI REJEKI uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening atas nama Muhammad Robi Sugianto ke rekening bank BCA atas nama saksi SRI REJEKI sebagai pinjaman untuk biaya keperluan keluarga saksi SRI REJEKI;
- Bahwa sesampainya saksi SRI REJEKI di Taiwan ternyata pekerjaan dan besaran gaji yang dijanjikan terdakwa tidak sesuai, dimana pada kenyataannya saksi SRI REJEKI dipekerjakan sebagai Pekerja seks komersial (PSK), bukan sebagai terapis spa dan ditempatkan didalam rumah susun serta paspor saksi SRI REJEKI diambil oleh orang suruhan Bos CECE TAIWAN;
- Bahwa kemudian saksi SRI REJEKI menghubungi terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwa tidak jujur mengenai pekerjaan yang ditawarkan, namun terdakwa malah mengancam saksi SRI REJEKI untuk harus melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa juga menyampaikan kalau hutang saksi SRI REJEKI bertambah menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan jika saksi SRI REJEKI tidak patuh atau mencoba kabur dari tempat tersebut maka hal itu artinya melanggar kontrak dan saksi SRI REJEKI akan didenda 3 (tiga) kali lipat, karena adanya ancaman tersebut saksi SRI REJEKI hanya bisa pasrah mengingat paspor saksi SRI REJEKI sudah diambil oleh oleh anak buah Bos CECE TAIWAN dan saksi SRI REJEKI tidak berani melarikan diri karena tidak mengetahui wilayah tersebut;
- Bahwa selama di Taiwan saksi SRI REJEKI bekerja dari jam 12 siang sampai jam 2 pagi, setiap hari tanpa libur kecuali pada saat masa haid saja namun jika haid melebihi 5 (lima) hari maka saksi SRI REJEKI dipaksa untuk minum obat dan harus bekerja lagi sebagai PSK, dimana saksi SRI REJEKI pernah membayar 1 (satu) hari 500 NT untuk mengganti jam kerja dikarenakan saksi SRI REJEKI tidak bisa melayani tamu karena masih haid dan tidak mau minum obat untuk menghentikan haid;
- Bahwa setiap hari saksi SRI REJEKI melayani tamu dalam 30 menit dibayar 1800 NT atau sekitar Rp. 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), jika melayani tamu selama 50 menit dibayar 2000 NT atau sekitar Rp. 1.308.234,-, (satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), jika melayani tamu selama 60 menit dibayar 2500 NT atau sekitar Rp. 1.347.818,- (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas rupiah), dimana setiap jam 12 siang semua uang pembayaran dari pelanggan diambil oleh staf Bos CECE TAIWAN dan setiap bulan Bos CECE TAIWAN membayar gaji saksi SRI REJEKI dengan cara mentransfer melalui terdakwa yang kemudian baru ditransfer ke saksi SRI REJEKI, akan tetapi yang dibayarkan ke saksi SRI REJEKI hanya sebesar Rp. 5.214.000,- (lima juta dua ratus empat belas ribu rupiah) atau sekitar 20% saja dari setiap pembayaran masing-masing tamu yang dilayani saksi SRI REJEKI dengan alasan saksi SRI REJEKI harus mencicil hutang saksi SRI REJEKI ke terdakwa yang sangat besar;
- Bahwa akibat dari apa yang dialami saksi SRI REJEKI di Taiwan dimana saksi SRI REJEKI harus menjalani pekerjaan sebagai PSK karena terpaksa dan tertekan serta dibawah ancaman oleh Bos CECE TAIWAN maupun adanya ancaman untuk segera melunasi hutang ke terdakwa membuat saksi SRI REJEKI menjadi sakit baik secara fisik maupun psikis, stress dan ingin bunuh diri, hingga akhirnya karena tidak kuat dengan keadaannya pada sekitar bulan Februari 2025 saksi SRI REJEKI menelpon call center Taipei dengan nomor 1955 untuk memberitahukan apa yang dialaminya kemudian saksi SRI REJEKI diselamatkan oleh polisi Taipei selanjutnya saksi SRI REJEKI bisa kembali ke Indonesia;
- Bahwa dalam memberangkatkan saksi SRI REJEKI ke Taiwan, terdakwa yang mengurus pembuatan Paspor elektronik / E-Paspor yang dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, melakukan pendaftaran travel perjalanan liburan ke Jepang yang merupakan syarat agar Visa Taiwan bisa keluar, mengantar saksi SRI REJEKI ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan pada saat keberangkatan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta tujuan Jepang, menjemput dari Jepang, mengantar lagi keberangkatan ke Taiwan;
- Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi SRI REJEKI berasal dari Bos CECE TAIWAN yang ditransfer ke rekening Bank BRI terdakwa nomor : 4142-01-046486535, digunakan untuk pembayaran travel, biaya paspor, biaya handling bandara dan semua biaya-biaya lain termasuk pinjaman-pinjaman anak-anak;
- Bahwa dari memberangkatkan saksi SRI REJEKI ke Taiwan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bayaran bulanan sebesar 3000 NTD (sekitar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)) dan mingguan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bos CECE TAIWAN;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di TAIPEI Nomor : B-00446/KDEI Taipei/251104 perihal Tanggapan atas Permintaan Data Penerbitan SPLP an. Seni Ratna Dewi/SRD (No.SPLP XE511708), Dewi Kartika/DK (No.SPLP XE511675), Sri Rejeki/SR (No.SPLP XE511522) yang Terlibat Kasus Dugaan Human Trafficking di Taiwan, yang menerangkan KDEI Taipei menerbitkan SPLP No. No.SPLP XE511522 bagi Sri Rejeki pada tanggal 16 Mei 2025;
- Bahwa terdakwa, Bos CECE TAIWAN dan sdr. NAGA alias REVAN, tidak memiliki badan hukum yang memiliki izin untuk mengirimkan atau menempatkan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dan tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mempunyai ijin untuk memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja keluar negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |