Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.JAMANURI
EDI KUSMAYADI Bin KARMEDI ( alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KUSMAYADI Bin KARMEDI ( alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       Bahwa Terdakwa EDI KUSMAYADI Bin (Alm) KARMEDI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Sindureja RT 009 RW 003 Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memiliki rencana untuk menyewa mobil bersama dengan AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO) untuk pergi ke Cimalaka Kabupaten Sumedang, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dan AGUS (DPO) dengan memakai sepeda motor mendatangi rumah Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI termasuk Blok Sindureja RT 009 RW 003 Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon untuk menyewa mobil Toyota Avanza 1.5G M/T, No Pol E 1470 ZS, Warna Putih, Nomor Rangka MHKM57A37FK001290, Nomor Mesin 2NRF527362 tahun 2015 atas nama ROBI ASEP NUGRAHA yang merupakan milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI selama 2 (dua) hari untuk keperluan pergi ke Bandung dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI untuk harga sewa mobil tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dengan pembayaran dilakukan setelah unit mobil tersebut selesai digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI menyerahkan kunci mobil miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh AGUS (DPO) untuk mengambil mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dan mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI terlebih dahulu dibawa oleh AGUS (DPO) ke rumah Terdakwa, namun karena rencananya akan pergi pada malam hari kemudian mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI disimpan di kontrakan AGUS (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB AGUS (DPO) memberitahukan Terdakwa untuk berangkat pukul 23.00 WIB, Terdakwa menolak untuk ikut dengan alasan anak Terdakwa akan menjalani operasi, sehingga mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI digunakan oleh AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB AGUS (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa mobil milik Saksi SUHARNA telah diambil oleh DADAN Alias EGI (DPO) dan belum dikembalikan oleh DADAN Alias EGI (DPO), kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI menelepon Terdakwa untuk menanyakan mobilnya karena akan digunakan untuk kontrol ke Rumah Sakit Ciremai, Terdakwa beralasan mobil tersebut masih dalam perjalanan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan AGUS (DPO) mendatangi rumah Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dan menjelaskan bahwa mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dipinjamkan kepada DADAN Alias EGI (DPO) dan belum dikembalikan.
  • Kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI mengecek posisi mobil miliknya melalui GPS  dan menyuruh Saksi HUDAN TOYIBAN Bin ENDANG KUSNANDAR dan saksi ARIP KUSWANTO Bin NURHASAN agar membawa Terdakwa dan AGUS (DPO) untuk pergi ke tempat terakhir mobil berada yaitu di Cilacap, namun pada akhirnya mobil tersebut tidak ditemukan. Lalu Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Beber guna diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI telah meminjamkan mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI kepada AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EDI KUSMAYADI Bin (Alm) KARMEDI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Sindureja RT 009 RW 003 Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memiliki rencana untuk menyewa mobil bersama dengan AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO) untuk pergi ke Cimalaka Kabupaten Sumedang, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dan AGUS (DPO) dengan memakai sepeda motor mendatangi rumah Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI termasuk Blok Sindureja RT 009 RW 003 Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon untuk menyewa mobil Toyota Avanza 1.5G M/T, No Pol E 1470 ZS, Warna Putih, Nomor Rangka MHKM57A37FK001290, Nomor Mesin 2NRF527362 tahun 2015 atas nama ROBI ASEP NUGRAHA yang merupakan milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI selama 2 (dua) hari untuk keperluan pergi ke Bandung dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI untuk harga sewa mobil tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dengan pembayaran dilakukan setelah unit mobil tersebut selesai digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI menyerahkan kunci mobil miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh AGUS (DPO) untuk mengambil mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dan mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI terlebih dahulu dibawa oleh AGUS (DPO) ke rumah Terdakwa, namun karena rencananya akan pergi pada malam hari kemudian mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI disimpan di kontrakan AGUS (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB AGUS (DPO) memberitahukan Terdakwa untuk berangkat pukul 23.00 WIB, Terdakwa menolak untuk ikut dengan alasan anak Terdakwa akan menjalani operasi, sehingga mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI digunakan oleh AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB AGUS (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa mobil milik Saksi SUHARNA telah diambil oleh DADAN Alias EGI (DPO) dan belum dikembalikan oleh DADAN Alias EGI (DPO), kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI menelepon Terdakwa untuk menanyakan mobilnya karena akan digunakan untuk kontrol ke Rumah Sakit Ciremai, Terdakwa beralasan mobil tersebut masih dalam perjalanan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan AGUS (DPO) mendatangi rumah Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dan menjelaskan bahwa mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI dipinjamkan kepada DADAN Alias EGI (DPO) dan belum dikembalikan.
  • Kemudian Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI mengecek posisi mobil miliknya melalui GPS  dan menyuruh Saksi HUDAN TOYIBAN Bin ENDANG KUSNANDAR dan saksi ARIP KUSWANTO Bin NURHASAN agar membawa Terdakwa dan AGUS (DPO) untuk pergi ke tempat terakhir mobil berada yaitu di Cilacap, namun pada akhirnya mobil tersebut tidak ditemukan. Kemudian Saksi HUDAN TOYIBAN Bin ENDANG KUSNANDAR mengecek GPS dan didapati bahwa mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI tidak pernah melakukan perjalanan ke Bandung dan Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Beber guna diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI telah meminjamkan mobil milik Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI kepada AGUS (DPO) dan DADAN Alias EGI (DPO). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SUHARNA Bin (Alm) SARTAPAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya