Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2026/PN Sbr ASEP KURNIA YOHANES Bin MASONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4244/M.2.29.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES Bin MASONA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa YOHANES Bin MASONA, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

- Bahwa terdakwa yang awalnya suka membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. OOP Als MESIR (DPS) untuk digunakan konsumsi sendiri dan setelah pembelian Narkotika Jenis Sabu yang ke 3 (tiga) kalinya, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa dipercaya oleh Sdr. OOP Als MESIR (DPS) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang dikirimkan pengambilannya sesuai petunjuk / denah yang berisikan maps pengambilan paket Narkotika Jenis Sabu tersebut disekitaran Ds. Kertasari Kec. Weru Kab. Cirebon dan untuk digeser atau ditempel kembalinya terdakwa menunggu perintah Sdr. OOP Als MESIR (DPS) untuk ditempel disuatu tempat, terdakwa bekerja sebagai Kurir/kuda geser dan ambil map/peta narkotika jenis sabu pada Sdr. OOP Als MESIR (DPS) tersebut mendapatkan upah untuk memakai / menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 Paket. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 00.30 WIB Petugas Kepolisian saksi FAISAL HIDAYAT,S.H, dan saksi JASA AKBAR bersama tim unit 1 narkoba yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Kertasari kabupaten Cirebon, melakukan Survilance dan Profiling ke alamat tersebut dan mengamankan terdakwa di rumahnya dengan melakukan penggeledahan badan /Rumah ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) pack Plastik Klip Bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Biru Dongker, 2 buah Lakban warna Merah dan 1 (satu) buah Tas Slempang warna Cokelat yang berada didalam kamar terdakwa sehingga terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 3774  /NNF/2026 pada tanggal 18 Juni 2026 terdakwa YOHANES Bin MASONA yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 3834/2026/NF berupa Barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi : 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2691 gram dan barang bukti nomor  3835/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0577 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. -------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa YOHANES Bin MASONA, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Blok Karang Anyar Wetan Rt 02 Rw 03 Ds. Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari warga masyarakat di daerah Desa Kertasari kabupaten Cirebon adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu selanjutnya petugas Kepolisian saksi FAISAL HIDAYAT,S.H dan saksi JASA AKBAR bersama tim unit 1 narkoba mendatangi rumah terdakwa di daerah Blok Karang Anyar Wetan Rt 02 Rw 03 Ds. Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon kemudian petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) pack Plastik Klip Bening, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Biru Dongker, 2 buah Lakban warna Merah dan 1 (satu) buah Tas Slempang warna Cokelat yang berada didalam kamar terdakwa sehingga terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri dengan No. LAB.: 3774  /NNF/2026 pada tanggal 18 Juni 2026 terdakwa YOHANES Bin MASONA yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M. pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 3834/2026/NF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2691 gram dan barang bukti nomor  3835/2026/NF 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0577 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina. -------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya