INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2025/PN Sbr | JUNAEDI alias JUNEDI | 1.ENINGSIH 2.AYANI 3.OMON 4.INDAH HARTINI 5.OOM ATIKAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | 62 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah sawah Milik Almarhum Ibu SUTIRAH seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama AYANI (TERGUGAT II) dan Tanah sawah seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama OOM ATIKAH (TERGUGAT V);
4. Menghukum para TERGUGAT secara Tanggung Renteng mengembalikan uang gadai dan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT atau melakukan lelang atas Tanah sawah Milik Almarhum Ibu SUTIRAH seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama AYANI (TERGUGAT II) dan Tanah sawah seluas 2515 M2 di Blok Cemara Persil 15 Kelas s.II C. 269 di Desa Jatirenggang Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang saat ini sudah atas nama OOM ATIKAH (TERGUGAT V) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon dan hasilnya untuk membayar PENGGUGAT;
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar 20% dari kerugian materiil sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulanya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan hingga dilaksanakannya putusan ini;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |