Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa AHMAD FATRIA SAHRI Bin MUHAMMAD SAHRI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Pesawahan – Mandala termasuk Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan dump truck atau truk jungkit atau truk pembuang dengan Nopol E-9327-VA warna merah dengan membawa muatan batu split dengan volume muatan ±7.300 (tujuh ribu tiga ratus) kg dari arah Kepuh menuju ke arah Wanasaba bersama dengan SANADI (Alm) yang duduk di sebelah Terdakwa. Kemudian ketika sampai di Jalan Umum Pesawahan – Mandala termasuk Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, pada saat melintasi jalan yang menurun, Terdakwa merasakan rem kendaraan dump truck tersebut tidak berfungsi sehingga kendaraan dump truck yang sedang dikemudikan Terdakwa terus melaju kencang di jalan yang menurun yang kemudian menyerempet 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol E-5763-IE dari arah yang sama dengan Terdakwa yang dikemudikan oleh REYSA REVINA (Almh) berboncengan dengan Saksi RISKA KAYLA PUTRI hingga membuat REYSA REVINA (Almh) jatuh ke depan sedangkan Saksi RISKA KAYLA PUTRI jatuh ke sebelah kanan. Kemudian kendaraan drump truck yang dikemudikan Terdakwa melindas REYSA REVINA (Almh) hingga membuat REYSA REVINA (Almh) meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian karena rem kendaraan dump truck tidak berfungsi, Terdakwa tidak dapat melakukan pengereman dan tetap melaju yang kemudian menabrak tebing hingga terbalik dan membuat SANADI (Alm) yang duduk di samping Terdakwa meninggal dunia di tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2025, Terdakwa telah mengecek kondisi rem kendaraan Terdakwa di bengkel milik Saksi ROSID namun Terdakwa tidak memperbaiki rem tersebut dengan alasan tidak memiliki biaya untuk memperbaikinya. Kondisi volume bak kendaraan Nopol E-9327-VA warna merah milik Terdakwa juga telah dirubah yang seharusnya memiliki volume muatan maksimal sebesar 4.000 (empat ribu) kg menjadi 7.300 (tujuh ribu tiga ratus) kg dengan cara menambahkan tinggi bak kendaraan dump truck tersebut menjadi 125 (seratus dua puluh lima) cm. Terdakwa menyadari dan menghendaki dengan kondisi rem kendaraan dump truck miliknya tidak berfungsi dengan baik dan juga adanya penambahan tinggi bak yang mempengaruhi penambahan muatan yang akan membuat kinerja sistem pengereman akan semakin berat dan resiko untuk mengalami kegagalan fungsi pengereman akan menjadi lebih besar, Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan tersebut dengan membawa muatan batu split dengan volume muatan ±7.300 (tujuh ribu tiga ratus) kg yang akhirnya membuat terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan REYSA REVINA (Almh) dan SANADI (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan REYSA REVINA (Almh) meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Gunungjati Nomor: 097/VeR.RSD-GJ/V/2025/ atas nama REYSA REVINA tanggal 02 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman Sp.F., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang perempuan berumur tiga belas tahun, warna kulit sawo matang, gizi baik, panjang badan seratus empat puluh sembilan sentimeter. Dari hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada lengan bawah kanan; luka lecet pada dahi kanan, pipi kanan, lengan atas kanan, dan punggung tangan kanan; luka terbuka pada kepala belakang bagian kanan; patah tulang tulang lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan; serta keluar cairan merah dari kedua lubang hidung.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan SANADI (Alm) meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Gunungjati Nomor: 098/VeR.RSD-GJ/V/2025/ atas nama SANADI tanggal 02 Juni 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman Sp.F., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang laki-laki, berumur lima puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, gizi baik, zakar disunat, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter. Dari hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa memar pada dahi kanan; luka lecet pada lengan bawah kiri, punggung tangan kiri, dan tungkai bawah kiri; luka terbuka pada lengan bawah kiri, punggung tangan kiri, jari tengah tangan kiri, dan tungkai bawah kiri; serta patah tulang hasta kiri, tulang pengumpil kiri, dan tulang paha kiri.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------ |