Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASTRID BELLA ANGITA, S.H 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
AHMAD ROKHI BIN MAR'AT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2944/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON P-29 "DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-I-56/M.2.29/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN RUTAN :
C. D A K W A A N : PERTAMA --------- Bahwa terdakwa AHMAD ROKHI ALIAS ROKHI BIN MAR’AT bersama dengan sdr. ALI Alias KAKANG Bin MUSA (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Teras Kostan yang beralamat di Blok Kiori RT.03/ RW.01 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA --------- Bahwa terdakwa AHMAD ROKHI ALIAS ROKHI BIN MAR’AT pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Teras Kostan yang beralamat di Blok Kiori RT.03/ RW.01 Desa Palimanan Timur Kec. Palimanan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ milik saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) yang sedang terparkir di teras kosan dengan keadaan terkunci stang. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut, setelah melihat keadaan sekitar sepi kemudian Terdakwa membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah Terdakwa berhasil membuka kunci stang dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut, Terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hitam Nopol E-3040-MZ tersebut dengan maksud untuk dimiliki oleh Terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi PURNOMO Bin BURHANUDIN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).-------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 14 Mei 2025 PENUNTUT UMUM,
ASTRID BELLA ANGITA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |